Dikejar-kejar Warga, 1 Pelaku Pencurian Timbangan Diringkus, 2 Rekannya Lolos!

LANGKAT – Satu dari tiga pelaku pencurian timbangan berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Besitang. Sementara, dua rekannya berhasil meloloskan diri dari kejaran warga, Kamis (7/7/2022) pukul 08.00 Wib.

MR (21) warga jalan Stasiun Lingkungan I Melati, Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diamankan petugas kepolisian Sektor Besitang berdasarkan laporan korban, Muhammad Rabial Efendi (41) warga Dusun I Bukit Suka Mulia Desa Halaban Kec Besitang Kab Langkat dengan laporan Polisi LP/25/VII/2022/ SU/LKT/SEK-BESITANG  tanggal 07 Juli 2022.

BACA JUGA :  Night Race 2025 Meriah, Bobby Nasution Motivasi Anak Muda di Dunia Otomotif

Penangkapan tersangka dibenarkan Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sempeno.

Dirinya menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Kamis pagi (7/7/2022) di Dusun I Bukit Suka Mulia, Desa Halaban, Kec Besitang, Kab Langkat.

Dalam menjalankan aksi, pelaku MR bersama dua temannya sempat berhasil mengambil 1 Unit timbangan duduk ukuran 500 Kg.

Untungnya, aksi pencurian itu diketahui Khairul, yang curiga dengan gerak gerik mereka. Selanjutnya, saksi Khairul pun memberitahukan kepada Ashar.

BACA JUGA :  Menkes Minta Kepda Serius Mengimplementasikan Kesehatan Gratis

Setelah pelaku berusaha membawa barang hasil curian dengan menggunakan becak, di sanalah saksi yang dibantu warga berusaha menangkap pelaku.

“Karena aksi mereka ketahuan, mereka sempat melarikan diri,” kata Joko.

Beruntung, pengejaran tersebut membuahkan hasil dengan menangkap pelaku MR. Sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka bersama barang buktinya diboyong ke Polsek Besitang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Rakor Timpora 2025, Kantor Imigrasi Nias Akan Tindak Tegas Penyalahgunaan Visa WNA.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Pasal 363 KUHPidana.  (Red)