Rakor Timpora 2025, Kantor Imigrasi Nias Akan Tindak Tegas Penyalahgunaan Visa WNA.

GUNUNGSITOLI – Dalam rangka memperkuat barisan pengawasan orang asing, Kantor Imigrasi Kelas III TPI Nias menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tahun 2025, yang terlaksana di Aula Wisma Soliga, Gunungsitoli, Sumatera Utara. Rabu (29/10/2025).

“Ini merupakan komitmen Pemerintah dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban administrasi keimigrasian diwilayah Kepulauan Nias”, Ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Nias (Guna Putra Manik, SS. MH) dalam sambutannya.

Kakan Imigrasi Kelas III TPI Nias (Guna Putra Manik. SS, MH)

Guna Putra memberitahu bahwa dalam rapat koordinasi ini, pihaknya mengusung tema vital : Menjaga Pintu Negeri di Pulau Nias, Menguatkan Sinergitas Pengawasan Orang Asing.

BACA JUGA :  Tim Futsal Lapas Narkotika Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut Juara I Turnamen Antar Instansi

Menurutnya Timpora adalah forum koordinasi vital yang dibentuk untuk mengawasi keberadaan dan kegiatan warga negara asing (WNA) di Indonesia khususnya diwilayah Kepulauan Nias.

Timpora terdiri dari berbagai instansi strategis, termasuk Imigrasi, Kepolisian, TNI, dan Pemerintah Daerah. Tujuannya memastikan setiap orang asing mematuhi aturan keimigrasian demi menjaga keamanan, ketertiban, dan administrasi keimigrasian di wilayah hukum Imigrasi Nias.

Untuk mempercepat arus informasi, Imigrasi Nias telah membentuk wadah komunikasi, salah satunya melalui Grup WhatsApp, yang memungkinkan setiap instansi anggota Timpora saling berbagi data secara real-time mengenai kegiatan atau keberadaan WNA, baik yang berstatus wisatawan maupun pemegang izin tinggal.

BACA JUGA :  Polres Labusel Ringkus Pengedar Sabu

“Tim Pora adalah kolaborasi instansi untuk bersinergitas di dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan keadaan orang asing”, Tuturnya

Tidak hanya itu, Kakan Imigrasi Kelas III TPI Nias juga menghimbau seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang ada wilayah Kepulauan Nias untuk tidak menyalahgunakan Visa atau izin tinggal yang diberikan.

Pasalnya, Apabila terbukti menyalahgunakan, Maka Imigrasi akan memberi sangsi tegas berupa deportasi ke negara asal ataupun keranah penegakan hukum.

BACA JUGA :  Edarkan Ekstasi, Dua Pelaku Diamankan Polisi

“Sesuai perintah Bapak Menteri Imigrasi bahwa segala penyalahgunaan visa oleh Warga Negara Asing harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku”, Tegas Guna Putra

Kegiatan tersebut berjalan dengan baik dan menghadirkan seluruh instansi atau stackholder terkait dan Media massa.

(Rama)