• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS
Selasa, Januari 20 2026
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Home News

Saksi Korban Panti Rehab: Tak Ada Penganiayaan

3 Agustus 2022
/ News, Sumut
660 50
724
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TribunMerdeka, Stabat – Kasus rumah rehabilitasi narkoba (kerangkeng) milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP), kembali digelar di PN Stabat, Rabu (3/8/2022) pagi. Dari enam orang saksi yang dipanggil, hanya dua lyang hadir di persidangan itu.

BACA JUGA

PT SSE Tembuskan Surat ke Seskab Teddy Indra Wijaya, Harap Atensi Sengketa dengan Inalum

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

Dalam perkara nomor 467/Pid.B/2022/PN Stb dengan terdakwa DP dan HS tersebut, saksi Sariandi Ginting (31) dan Tria Sundari (30) mengatakan, tidak ada tanda penganiayaan pada wajah korban Sardianto Ginting.

 

Dijemput di rumah

Hal itu terungkap, saat Majelis Hakim yang diketuai Halidah Rahardhini SH MH mencecar para saksi. “Abang ku (Sardianto Ginting) dijemput dari rumah atas permintaan kami ke pihak panti rehab milik pak TRP, untuk direhabilitasi,” kata Sariandi Ginting.

 

Sebelum meminta abang kandungannya untuk direhab, Sariandi dan istrinya, Tria Sundari pergi ke rumah rehab milik TRP. Di sana, mereka melihat penghuninya sehat – sehat dan bekerja dengan baik.

 

“Penghuni rumah rehab di sana gemuk – gemuk dan sehat. Sore itu, mereka (penghuni rehab) diantar dari pabrik kelapa sawit milik pak TRP ke rumah rehab dengan mobil,” lanjut Sariandi memberikan kesaksiannya di Ruang Sidang Prof Dr Kusumah Admadja.

Sakit lambung

Setelah meninjau panti rehab itu, Sariandi pun yakin untuk menitipkan abangnya di sana. Tepat pada 12 Juli 2022 malam, Sardianto dijemput oleh pihak panti rehab untuk direhabalitasi atas permintaan mereka. Saat mau dibawa, Sardianto sempat berontak. Namun pihak panti rehab membawanya dengan menggunakan mobil Avanza, tanpa adanya paksaan.

 

“Berselang tiga malam dari penjemputan itu, abang saya dinyatakan sakit lambung. Namun dia meinggal saat mau dibawa ke rumah sakit di Medan. Kami terima janazahnya dalam keadaan sudah dikafani dan dimasukkan ke peti,” tutur Sariandi.

 

Kecandan narkoba sejak SMP

Adik korban itu menambahkan, sejak SMP, Sardianto sudah menggunakan narkoba. Perilakunya juga sudah sangat meresahkan keluarga. Pecandu aktif itu juga sudah berulangkali masuk panti rehab. Bahkan, Sardianto juga pernah minum cairan pembersih lantai saat direhab di Simalingkar. “Kami menitpkannya di panti rehab milik TRP karena tidak dipungut biaya,” lanjutnya.

Alasan lainnya, Sariandi berharap agar abangnya dapat dilatih kerja selama direhabilitasi di panti rehab tersebut. Abangnya dapat terbebas dari kecanduan narkoba dan bisa bekerja sebagaiaman orang normal, adalah cita – cita Sariandi.

 

Tak ada tanda penganiayaan

Dalam persidangan itu Sariandi menegaskan, tidak ada tanda penganiayaan saat keluarganya menerima jenazah Sardianto. Wajah abangnya hanya terlihat gemuk dan putih bersih. “Gak ada lebam atau biru – biru memar yang kami lihat,” tegasnya.

 

Hal senada disampaikan Tria Sundari saat dicecar oleh majelis hakim dan JPU dari Kejari Langkat dan Kejati Sumut. Tidak ada kecurigaan keluarga Sardianto saat melihat kondisi jenazahnya. “Saya buka peti dan saya buka tali kafannya, dan muka abang ipar saya terlihat gemuk. Wajahnya putih dan bersih,” beber Tria.

 

Ipar Sardianto itu mengaku, ada lima orang yang menjemput korban. Waktu itu korban sedang duduk di bengkel milik Sariandi. Korban langsung dimasukkan ke mobil dan sempat melawan. “Setelah didorong ke mobil, ipar saya itu langsung dibawa ke panti rehab tanpa adanya penganiayaan,” terang Tria.

 

Beberapa kali direhab

Tria juga mengaku, abang iparnya itu telah lama mengidap penyakit lambung akut. Selain itu, selama beberapa kali hendak direhab, Sardianto selalu melawan. “Setau kami, kalau mau direhab memang selalu dipaksa. Ipar saya itu juga selalu berontak,” bebernya.

 

Dari keterangan kedua saksi, tempat tersbut dikenal sebagai panti rehab bagi pengguna narkoba. Setelah kasus tersebut mencuat, barulah muncul istilah ‘kerangkeng’. Mereka juga tidak mengetahui kalau DP dan HS menganiaya korban.

 

Pada kesempatan itu, JPU mengatakan, sesuai hasil visum bahwa Sarianto Ginting tewas atau dalam kematian tidak wajar. “Dari hasil visum, terjadi kematian tidak wajar terhadap korban Sarianto Ginting, salahsatunya ada pendarahan pada otak,” ujar JPU.

 

Tak dipungut biaya

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, sidang itu selesai digelar jam 15.00 WIB. Ketua Majelis kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan itu, Rabu (10/3/2022) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi kembali.

Di luar persidangna, kuasa hukum terdakwa Mangapul Silalahi SH dan Poltak Sinaga SH mengatakan, kliennya memiliki pusat pembinaan/rehabilitasi narkoba bukan kerangkeng manusia. Tempat rehabilitasi lain di wilayah Sumut semua sama. Memiliki kerangkeng, kamar istirahat dan rutin memeriksa kesehatan.

“Semua tempat rehab dibeberapa daerah tidak ada kita temukan gratis, yang ada milik klien kita. Selain itu, klien kita melatih mereka untuk bekerja di kebun dan pabrik. Itu pun jika pasien dianggap sudah mulai sembuh,” tegas Mangapul. (Ahmad)

Tags: Kejari LangkatKejatisuLangkatPanti RehabPecandu NarkobaPN StabatTerbit Rencana PA
Share200Tweet125SendShare

Baca Juga

PT SSE Tembuskan Surat ke Seskab Teddy Indra Wijaya, Harap Atensi Sengketa dengan Inalum

19 Januari 2026

MEDAN – PT Surya Sakti Engineering (PT SSE) menembuskan surat permohonan perlindungan hukum kepada Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya...

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

16 Januari 2026

MEDAN — Bagi warga terdampak banjir di sejumlah wilayah Sumatera, pemulihan bukanlah garis akhir yang cepat. Setelah sorotan kamera mereda,...

PDIP Nias Utara Menilai Pilkada Lewat DPRD Rampas Kedaulatan Rakyat.

15 Januari 2026

NIAS UTARA - Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Nias Utara menegaskan bahwa agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Legislatif...

Jasa Raharja Tebing Tinggi Perkuat Strategi Keselamatan Lalu Lintas untuk Menekan Angka Kecelakaan 2026

14 Januari 2026

TEBINGTINGGI - PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara melalui PT Jasa Raharja Cabang Tebing Tinggi mengadakan Rapat Forum Komunikasi Lalu...

Jasa Raharja Tebing Tinggi Perkuat Strategi Keselamatan Lalu Lintas untuk Menekan Angka Kecelakaan 2026

14 Januari 2026

MEDAN - PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara melalui Cabang Tebing Tinggi mengadakan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) sebagai...

Gubernur Sumut, Bobby Nasution meninjau ruas jalan putus di Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat, Jum'at (5/12/2025). Ruas jalan tersebut merupakan jalur alternatif masyarakat Padangtualang menuju Stabat dan Tanjungpura.

Pemulihan Bencana Era Gubernur Bobby: Tutup Perusak Hutan, Tanam Sejuta Pohon Hingga Gelontorkan Duit Rp430 M

14 Januari 2026

MEDAN - Gubernur Bobby Nasution terus menggencarkan gerakan pemulihan pasca bencana di Sumut. Selain mendesak penutupan korporasi perusak hutan, gubernur...

POPULER

Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

13 Juli 2025

PDIP Nias Utara Menilai Pilkada Lewat DPRD Rampas Kedaulatan Rakyat.

15 Januari 2026

Tak Terbukti Kuasai BB Narkoba, Oknum Polisi Polsek Medan Area Divonis Bebas  

4 Oktober 2023

Peserta Didik SMA Negeri 8 Medan Ukir Berbagai Prestasi Kejuaraan 

29 November 2023

Turnamen Sepak Bola Desa Pancur Batu Cup 2025 Momentum Lahirkan Pemain Berkualitas, Bupati Deli Serdang : Jaga Sportivitas

17 November 2025
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In