Warga Batubara Diduga Ditipu Anggota Dewan Ratusan Juta Rupiah, 2 Tahun Kasusnya Belum Ada Tersangka!

MEDAN – Kuasa Hukum Azhar, Fendi Luaha, SH kecewa dengan kinerja Satreskrim Polres Batubara. Pasalnya laporan pengaduan dugaan kasus Penipuan dan Penggelapan kliennya hampir 2 tahun terkesan “jalan di tempat”.

Ironisnya terlapor yang disebut-sebut merupakan anggota Dewan di Kabupaten Batubara berinisial RS dan rekannya SN, hingga saat ini masih bebas berkeliaran.

“Kita kecewa dengan penyidik Polres Batubara, di mana laporan klien kami atas nama Azhar tidak ada kepastian hukum. Laporan dari tahun 2022 hingga saat ini belum ada kepastian hukumnya,” ujar Kuasa Hukum Azhar, Fendi Luaha, SH kepada wartawan, Senin (11/9/2023).

BACA JUGA :  Dukung Aktifkan Kembali DKM, Bobby Nasution Minta Perwal No 10 Tahun 2014 Direvisi

Fendi menjelaskan bahwa kliennya menjadi korban dugaan kasus Penipuan dan Penggelapan proyek Pasar Rakyat Pagurawan yang mangkrak. Di mana terlapor meminjam modal untuk melanjutkan proyek pasar tersebut.

“Karena proyek pasar rakyat itu mangkrak, terlapor butuh modal. Saat itulah terlapor memohon bantuan kepada klien saya, Azhar. Sehingga proyek tersebut dapat dilanjutkan dan diselesaikan,” terangnya.

BACA JUGA :  Korupsi Rp 1,2 M, Mantan Kepala Kantor Sandi dan Direktur PT Asrijes Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Akibat kejadian tersebut, kliennya merugi sekitar Rp460 Juta lebih. Fendi berharap pihak Polres Batubara segera menetapkan status tersangka kepada terlapor.

“Terlapor adalah RS dan S, RS ini adalah Anggota Dewan. Apakah karena terlapor anggota dewan, lalu laporan masyarakat di Polres Batubara tidak ditindak lanjut,” katanya mengakhiri.

Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kapolres Batubara, AKBP Jose Fernandes mengatakan akan mengecek laporan tersebut.

BACA JUGA :  Ikut Ronda Malam, Warga Lingkungan Simpang Tiga Tanjung Leidong Apresiasi Babinsa Koramil 02/TL

“Trims infonya. Nanti saya cek,” ujarnya singkat. (Red)