STABAT – Dituduh melakukan peneykapan dan penganiayaan terhadap tiga warga Sirapit, Kabupaten Langkat, seorang ibu rumah tangga Mariana br Sitepu (40) dengan tegas membantahnya. Dia mengaku, apa yang dituduhkan kepadanya dan rekan-rekannya itu adalah cerita bohong. Bahkan, menyentuh para korban Sus, Er dan ESP tak pernah dilakukannya.
Hal itu disampaikan warga Dusun VI, Tanjung Keriahan, Sirapit, Kabupaten Langkat itu kepada awak media di Stabat, bersama Paksa br Sembiring dan Darliana br Sembiring. Dengan tegas, mereka menepis tudingan tersebut. “Semua itu cerita di berita media online itu bohong,” ketus Mariana dengan tegas, Rabu (23/2) sore.
Diberitakan dalam sebuah media online, Sahun br Karo, orangtua dari ESP yang disebut-sebut sebagai korban penyekapan mengatakan, anaknya dan Sus diculik di Perbaungan oleh Darliana br Sembiring bersama suaminya. Sedangkan Er diculik di Tanah Karo dan langsung disekap di rumah Darliana.
Sekira seminggu disekap dan dianiaya, ketiganya sempat lolos. Namun tertangkap lagi dan dibawa ke gudang milik Suranta Sembiring di Tanjung Keriahan, Sirapit. Kemudian, mereka mengaku disekap lagi seminggu di rumah Marian br Sitepu. Seminggu di rumah Eva, dan seminggu di rumah Derhana br Ginting.
“Semua itu hoax, itu hanya cerita yang dikarang-karang. Tujuannya agar kami yang sudah menjadi korban penipuan Sus dan Er bisa diperas mereka. Ungkapan itu juga pernah dikatakan Sus kepada Paksa br Sembiring via handphone dan didengar langsung oleh Darliana,” ungkap Mariana.
Senelumnya, Sudahlah menjadi korban investasi bodong oleh Sus dan Er, seorang ibu rumah tangga Darliana br Sembiring (49) warga Jalan Teratai, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara malah dilaporkan kerabatnya. Dia dituduh melakukan dugaan tindak pidana penyekapan kepada ESP (39) pada Juli 2021 silam, yang tak lain adalah keluarganya sendiri.
Hal itu disampaikannya kepada awak media di Stabat, didampingi dua kerabatnya Paksa br Sembiring dan Mariana br Sitepu. Dia mengisahkan, keluaraganya tersebut (ESP, Sus dan Er) pernah tinggal dan menginap di rumahnya pada Juni 2021 lalu.
“Juni 2021 kemarin, aku dan suami ziarah ke Tanah Karo. Disana, aku ketemu dengan Er dan kami dibawa ke rumah kakaknya. Er menceritakan, kalau istrinya yang bernama Sus pergi dengan ERP dan tak pulang-pulang,” kenang Darliana, Rabu (23/2) sore sembari menyebutkan, kalau Mariana br Sitepu dan Paksa br Sembiring juga dituduh terlibat dalam perkara penyekapan.
Bidan yang bertugas di Puskesmas Selesai itu menambahkan, kakak Er kemudian meminta agar dirinya membantu mencari Sus. Akhirnya, Darliana dan suaminya pun membawa Er ke rumahnya di Binjai. Kemudian, Er juga istirahat di rumah Darliana.
Esok paginya, Er membujuk Darliana untuk membantu mencari istrinya. Menurut Er, pasangannya pergi ke daerah Lubuk Pakam, Deli Serdang ke rumah rekan satu penjara Sus (tersandung kasus penipuan) dan mereka pun beranjak ke sana.
Sesampinya di Lubuk Pakam, mereka kemudian singgah dan istirahat di rumah makan. Er kemudian terlihat panik mencari istrinya hingga malam hari. Saat mereka mau pulang ke Binjai, Er melihat istrinya Sus sedang duduk dengan ERP di tepi jalan. Er pun menghampiri mereka dan mengajak istrinya untuk ikut bersamanya ke Binjai.
Karena melihat ERP hendak ikut naik ke mobil mereka, suami Darliana sempat melarangnya untuk ikut. Namun akhirnya ERP juga ikut bersama mereka ke Binjai, setelah Sus merayu Darliana.
”Sampai di rumah, mereka aku tawarkan untuk tidur di kamar. Tapi Er menolak tidur dengan Sus, karena sudah pergi dengan ERP. Masih ada masalah kami ini yang mau kami rundingkan,” terang Darliana menirukan ucapan Er.
Keesokan paginya, Darliana tak menemukan ketiga kerabatnya itu di rumahnya. Namun, tas dan barang milik kerabatnya itu masih ditinggal di sana. “Paginya, ketiga orang itu gak ada lagi di rumah ku. Aku pun gak tau kemana mereka pergi. Padahal ku kasih mereka makan minum layaknya keluarga. Tapi kok malah dituduh menyekap mereka pula aku,” ketus Darliana sedih.
Tak didduga, beberapa waktu lalu, Darliana malah mendapat surat panggilan dari Polda Sumut untuk hadir dan dimintai keterangan sebagai saksi. Dia dipanggil atas dasar pengaduan Sahun br Karo, dengan bukti laporan Polisi Nomor : LP/B/1223/VII/2021/SPKT/POLDA Sumatera Utara, tanggal 30 Juli 2021.
Darliana mengatakan, sebelumnya dia pernah melaporkan Er ke Polda Sumut terkait kasus penipuan dengan modus investasi dengan tanda bukti laporan Polisi Nomor : LP/636/III/2021/SUMUT/SPKT III, tanggal 31 Maret 2021 silam. Tak tanggung-tanggung, dalam perkara itu, dia mengalami kerugian hingga Rp1,130 miliar pada tahun 2019 silam.
“Waktu itu, Er menerima uang dari ku sebanyak 9 tahap. Tahun 2019 itu, uang sebanyak Rp1,130 miliar dah ku serahkan kepada Er sebagai investasi tambang emas yang diusahainya. Semua kwitansi yang ditandatangani Er dan Sus di atas materai pun masih ku simpan,” ungkap Darliana lebih mendalam.
Istri perwira pertama polisi itu berharap, agak aparat penegak hukum dapat lebih jeli menangani perkara tersebut. “Perkara ini jangan terlalu dipaksakan. Aku korban penipuan modus investasi, malah aku yang dituduh melakukan hal yang gak ada ku buat,” tandas Darliana.
Diketahui, pada Semester kedua 2021 kemarin, Er divosnis setahun enam bulan dan Sus divonis majelis hakim PN Stabat dua tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan penipuan dan penggelapan. Pasangan suami istri itu divonis bersalah, terkait investasi emas bodong yang dilakoninya. (Ahmad)