• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS
Minggu, Mei 25 2025
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Home News

Sudari: Perda No 5 Tahun 2015, Beri Proteksi terhadap Warga yang Tidak Mampu

8 Februari 2022
/ News
689 22
Sudari: Perda No 5 Tahun 2015, Beri Proteksi terhadap Warga yang Tidak Mampu
725
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN LABUHAN – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari, menghimbau sekaligus meminta masyarakat Kota Medan, khususnya Kelurahan Tangkahan untuk memanfaatkan program Pemerintah Kota Medan dalam penanggulangan kemiskinan, seperti bidang kesehatan dan pendidikan.

Imbauan dan permintaan itu disampaikan Sudari saat Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan pada Tahun Anggaran 2022, di Jalan Rawe IV, Lingkungan VI, Gang Kenanga, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (6/2/2022).

BACA JUGA

80% Pegawai Milenial, Jasa Raharja Gandeng BRI Gelar Literasi Keuangan: Frugal Living untuk Hidup Sehat, Berdaya, dan Berintegritas

Jasa Raharja Gelar Safety Campaign di SMA Budi Agung Medan Bersama Mitra Kepolisian dan Dinas Perhubungan

Sudari menjelaskan, di bidang kesehatan, Pemkot Medan pada tahun 2022 ini telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp42 miliar bagi 100 ribu warga tidak mampu di Kota Medan, melalui program BPJS PBI.

 

 

“Segeralah mendaftarkan diri ke Kelurahan melalui Kepala Lingkungan (Kepling) untuk didata, agar bisa tercover. Ini merupakan janji Wali Kota Medan dan sekarang sudah direalisasikannya. Jadi, jangan disia-siakan,” himbau Sudari.

Lahirnya Perda No 5 tahun 2015 ini, kata Sudari, menjadi proteksi bagi Pemkot Medan untuk membantu warga yang tidak mampu. Sehingga ke depan tidak lagi ada warga miskin di Kota Medan. Sebab, di dalam Perda mewajibkan Pemkot Medan merealisasikan anggarannya dalam APBD untuk penanggulangan kemiskinan.

“Apalagi, di dalam Perda juga diatur sebesar 10 persen PAD untuk program penanggulangan kemiskinan,” katanya.

 

Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, memuat 12 Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemkot Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

 

Dalam percepatan penuntasan kemiskinan, Pemkot dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

Hadir dalam kegiatan itu Camat Medan Labuhan Indra Utama, Kepling VI Dayat, Babinsa Lamsihar Simatupang serta ratusan masyarakat. (red)

Share200Tweet125SendShare

Baca Juga

80% Pegawai Milenial, Jasa Raharja Gandeng BRI Gelar Literasi Keuangan: Frugal Living untuk Hidup Sehat, Berdaya, dan Berintegritas

24 Mei 2025

JAKARTA, 22 Mei 2025 — Dalam rangka memperkuat budaya finansial yang sehat dan berkelanjutan, PT Jasa Raharja bekerja sama dengan...

Jasa Raharja Gelar Safety Campaign di SMA Budi Agung Medan Bersama Mitra Kepolisian dan Dinas Perhubungan

23 Mei 2025

Medan, 23 Mei 2025 — Dalam upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas sejak usia dini, Jasa Raharja menggelar...

Jasa Raharja dan Pemerintah Provinsi Bali Perkuat Kolaborasi Untuk Meningkatkan Kepatuhan Pajak dan Keselamatan Berkendara

23 Mei 2025

BALI, 23 Mei 2025 – Dalam upaya memperkuat sinergi antara Jasa Raharja dan Pemerintah Provinsi Bali, Plt. Direktur Utama Jasa...

Jaringan Kuat Indosat Turut Sempurnakan Kemeriahan Peringatan HUT Kota Gunungsitoli 347.

Jaringan Kuat Indosat Turut Sempurnakan Kemeriahan Peringatan HUT Kota Gunungsitoli 347.

23 Mei 2025

GUNUNGSITOLI - Sejak dimulai Tanggal 20 Mei 2025, Sejumlah kegiatan dan atraksi juga pameran dilaksanakan di alun-alun Kota Gunungsitoli dalam...

Ditemukan Dimentawai Pasca Hilang Kontak, Ferry Mulyana Jemput 2 Nelayan Asal Nias Selatan.

Ditemukan Dimentawai Pasca Hilang Kontak, Ferry Mulyana Jemput 2 Nelayan Asal Nias Selatan.

22 Mei 2025

NIAS SELATAN - Kepolisian Resort Nias Selatan, Sumatera Utara, Melakukan penjemputan kepada Yadifati Laia (55), warga Desa Bawozihono, Kecamatan Lahusa,...

Kasus Dana Desa Di Ulu Moroo, Kejari Gunungsitoli Tahan 3 Tersangka Korupsi.

Kasus Dana Desa Di Ulu Moroo, Kejari Gunungsitoli Tahan 3 Tersangka Korupsi.

22 Mei 2025

GUNUNGSITOLI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melalui Tim Penyidik Pidsus berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan...

POPULER

Barang Wisatawan Amerika Dicuri Saat Berwisata Di Nias Utara. Kerugian Belasan Juta Rupiah.

Barang Wisatawan Amerika Dicuri Saat Berwisata Di Nias Utara. Kerugian Belasan Juta Rupiah.

9 Mei 2025
Kasus Dana Desa Di Ulu Moroo, Kejari Gunungsitoli Tahan 3 Tersangka Korupsi.

Kasus Dana Desa Di Ulu Moroo, Kejari Gunungsitoli Tahan 3 Tersangka Korupsi.

22 Mei 2025
Dituduh Janin Bayi Meninggal Karena Pelayanan Buruk, Ini Respon Management RSU dr. M. Thomsen Nias.

Dituduh Janin Bayi Meninggal Karena Pelayanan Buruk, Ini Respon Management RSU dr. M. Thomsen Nias.

18 Mei 2025
Penangkapan Telur Ayam Tanpa Dokumen Menyeret Nama Kepala Daerah, Ini Respon Bupati Nias Barat.

Penangkapan Telur Ayam Tanpa Dokumen Menyeret Nama Kepala Daerah, Ini Respon Bupati Nias Barat.

8 Mei 2025
Berantas Premanisme, Polres Nias Gelar Operasi Penindakan.

Berantas Premanisme, Polres Nias Gelar Operasi Penindakan.

6 Mei 2025
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In