Salah Seorang Tersangka Sabu 1 Kg di Asahan, Ternyata DPO Kasus Pembunuhan

ASAHAN – 1dari 3 pelaku peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Asahan dengan barang bukti 1.021,10 gram sabu, merupakan buronan petugas yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku tak lain ialah inisial FL (44) warga warga Jalan Multatuli Kelurahan Binaraga Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan pelaku FL DPO dalam perkara pembunuhan berecana atau setidaknya
penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

BACA JUGA :  Diduga Terdampak Galian C Ilegal , Empat Rumah Warga di Sawit Seberang Musnah Terkena Abrasi

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku FL mengakui bahwa dirinya benar ada membantu pelaku Juliadi Lubis S.Sos alias Ucok Safari (sudah vonis) untuk membuang jenazah korban Winda Wulandari ke Dusun I Desa Tangga Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan pada hari Selasa (20/4/2021) sekira pukul 07.30 Wib di Dsn I Desa Tangga Kecamatan Aek
Songsongan Kabupaten Asahan,”kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (24/3/2022).

BACA JUGA :  Dibuka Menparekraf, GEMES 2022 Pecahkan Rekor MURI Tarian Zapin Melayu Lima Negara Serumpun dan Masuk Kalender Event Nusantara

Kepada petugas, pelaku FL juga mengakui bahwa dirinya membuang jenazah korban dengan mengendarai mobil merk Honda Stream warna merah.

“Pelaku FL dipersangkakan pasal Pasal 340 Subs Pasal 338 subs pasal 351 ayat 3 dari KUHPidana Yo Pasal 56 dari KUHPidana,” pungkasnya.(ran)