• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS
Sabtu, Januari 17 2026
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Home News

Saksi Ahli Panti Rehab TRP Tak Hadir, JPU Bacakan BAP

21 September 2022
/ News, Sumut
695 15
JPU JImmy Carter A membacakan BAP saksi ahli.

JPU JImmy Carter A membacakan BAP saksi ahli.

724
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TribunMerdeka, Stabat –  Sidang perkara 469/Pid.B/2022/PN.Stb dengan terdakwa SP, JS, RG dan TS digelar di PN Stabat, Rabu (21/9/2022) siang. Ali Imran Lubis dan Ninik Rahayu, sebagai saksi ahli dalam perkara tersebut berhalangan hadir di persidangan. Jaksa penuntut umum (JPU) Baron Sidik Saragih dan Jimmy Carter A pun membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dari kedua saksi tersebut.

BACA JUGA

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

PDIP Nias Utara Menilai Pilkada Lewat DPRD Rampas Kedaulatan Rakyat.

Pada intinya, keterangan saksi Ali Imran Lubis menyatakan, informasi tentang panti rehab milik Terbit Rencana Perangingangin (TRP) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu, diketahuidari pemberitaan.

 

Proses refungsionalisasi

“Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No 3 Tahun 2012 menyebutkan, rehabilitasi sosial adalah proses refungsiolisasi dan pengembangan, untuk memungkinkan seseorang mampu melakukan fungsi sosialnya secara wajar, dalam kehidupan masyarakat,” tutu Jimmy membacakan BAP Imran.

 

Kemudian, lembaga panti rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan narkotika, adalah lembaga yang didirikan oleh pemerintah. Baik itu pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau masyarakat.

 

Lembaga rehebelitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika yang dibentuk oleh masyarakat, harus berbadan hukum. Kemudian, pemerintah provinsi atau kabupaten/kota merupakan unit pelaksana teknis, yang menyelengarakan rehebalitasi sosial tersebut.

 

Mendaftar ke kementrian

Selanjutnya, rehabilitasi sosial tersebut wajib mendaftar kepada kementrian atau instansi yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial, sesuai dengan wilayah kewenangannya.

 

Persyaratan bagi penyelggara panti rehabilitasi sosial yang dibentuk oleh masyarakat, harus memiliki ADART dan akte notaris pendirian yang disahkan Kemenkumham sebagai badan hukum. Serta memiliki nomor pokok wajib pajak dan keterangan domisili dari lurah atau kepala desa setempat.

 

“Selain persyaratan itu, panti rehabilitasi sosial yang dibentuk masyarakat, harus memiliki program kerja di bidang pelayanan rehabilitasi sosial, modal kerja, sumber daya manusia, kelengkapan sarana dan prasarana dan laporan keuangan,” lanjut Jimmy.

 

Wajib membuat laporan

Selain itu, setiap lembaga rehabilitasi sosial wajib membuat laporan tertulis pelaksanaan kegiatan setiap akhir tahun. Hal itu mengenai penyelenggaraan kegiatan keuangan sumber daya manusia, aset, serta sarana dan prasarana, kepada instasi sosial setempat.

Berdasarkan data di Dinas Sosisal Provinsi Sumatera Utara, bahwa bangunan di belakang TRP tersebut tidak pernah dilaporkan oleh Dinas Sosial Kabupaten setempat. Apbila pemilik bangunan telah mendaftarkannya dan memiliki izin operasional, maka dinas sosial kabupaten akan melaporkannya ke dinas sosisal provinsi.

 

“Dari keterangan saksi ahli, bangunan tersebut tidak layak untuk mendapatkan izin dari dinas sosial untuk dijadikan lembaga rehabilitasi sosial, sesuai peraturan perundang – undangan,” tandas Jimmy.

 

Perdagangan orang

Selanjutnya, JPU Baron Sidik membacakan BAP dari saksi Ninik Rahayu. Pada pokoknya memberikan keterangan terhadap peristiwa tersebut. Ninik menjelaskan, perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan dan pengiriman atau pemindahan seseorang dengan ancaman kekerasan.

 

“Namun pada faktanya, pusat rehabilitasi hanyalah kedok, tidak memenuhi syarat sebagai pusat rehabilitasi. Justru menjadi tempat terjadinya kekerasan dan eksploitasi,” tutur Baron membacakan BAP Ninik.

Selain itu, terdapat tindakan penjemputan paksa kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke kerangkeng. Adanya penampungan atau penyekapan di kerangkeng alias kereng. Terdapat juga pengiriman anak kereng ke perkebunan kelapa sawit milik TRP.

 

Merendahkan martabat

Hak – hak warga binaan yang seharusnya direhabilitasi juga tidak terpenuhi. Bahkan terjadinya pebuatan yang merendahkan martabat kemanusiaan dan kekerasan. Masyarakat yang menjadi korban adalah yang dicap keluarga sebagai penyandang masalah sosial.

 

“Serangkaian perbuatan yang dilakukan para tersangka dapat dikulifikasikan sebagai tindakan eksploitasi yang mengarah kepada perbudakan. Yang namanya disebut dalam BAP dapat ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu TRP, SP, TS, JS, RG, serta nama lain termasuk oknum polisi dan TNI,” terang Baron.

 

Setelah JPU membacakan BAP saksi ahli, ketua majelis hakim Halida Rahardini SH MHum memutuskan untuk melanjutkan persidangan itu Selasa (27/9/2022) mendatang.

 

Menggali informasi

Sementara itu, Poltak Agustinus Sinaga, penasehat hukum para terdakwa mengatakan, sangat menyayangkan ketidakhadiran kedua saksi ahli. Dia menilai, baik pihaknya selaku penasehat hukum, JPU, dan hakim tidak bisa menggali informasi tentang perkara TPPO ini.

 

“Di kesaksian itu dibacakan soal BAP saksi ahli di kepolisian. Hal itu justru sedikit tendensius, karena kita tidak bisa menggali informasi,” ujar Poltak.

 

Setelah mendengar BAP saksi ahli yang dibacakan oleh JPU, kata Poltak, ada beberapa hal yang janggal dan berbeda dengan pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya. Dinas Sosial menyatakan, jika lokasi kerangkeng tidak layak untuk menjadi tempat rehabilitas atau tempat pembinaan.

 

Dinas sosial tidak monitoring

Namun langkah yang diambil oleh Dinas Sosial setempat, tidak ada melakukan monitoring bahkan menyampaikan ke Dinas Sosial Provinsi Sumut terkait hal itu. Padahal Dinas Sosial kabupaten sebelumnya sudah datang.

Jika perkara kasus TPPO kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin ingin terang benerang, Poltak menegaskan, harusnya ketika para saksi diminta menjadi saksi ahli, harusnya siap untuk hadir di pengadilan.

 

“Apa susahnya hadir ke Pengadilan Negeri Stabat ini. Bukannya kita sama-sama untuk mencari kebenaran materil. Sehingga jelas kejadian tersebut ada atau tidak. Tadi disampaikan, ahli taunya dari media soal kasus kerangkeng ini. Sangat disayangkan sebetulnya ahli tidak hadir dalam persidangan ini,” tandas Poltak. (Ahmad)

Post Views: 9

Tags: Kejari LangkatPN StabatSidang KerangkengTerbit Rencana PA
Share200Tweet125SendShare

Baca Juga

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

16 Januari 2026

MEDAN — Bagi warga terdampak banjir di sejumlah wilayah Sumatera, pemulihan bukanlah garis akhir yang cepat. Setelah sorotan kamera mereda,...

PDIP Nias Utara Menilai Pilkada Lewat DPRD Rampas Kedaulatan Rakyat.

15 Januari 2026

NIAS UTARA - Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Nias Utara menegaskan bahwa agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Legislatif...

Jasa Raharja Tebing Tinggi Perkuat Strategi Keselamatan Lalu Lintas untuk Menekan Angka Kecelakaan 2026

14 Januari 2026

TEBINGTINGGI - PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara melalui PT Jasa Raharja Cabang Tebing Tinggi mengadakan Rapat Forum Komunikasi Lalu...

Jasa Raharja Tebing Tinggi Perkuat Strategi Keselamatan Lalu Lintas untuk Menekan Angka Kecelakaan 2026

14 Januari 2026

MEDAN - PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara melalui Cabang Tebing Tinggi mengadakan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) sebagai...

Gubernur Sumut, Bobby Nasution meninjau ruas jalan putus di Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat, Jum'at (5/12/2025). Ruas jalan tersebut merupakan jalur alternatif masyarakat Padangtualang menuju Stabat dan Tanjungpura.

Pemulihan Bencana Era Gubernur Bobby: Tutup Perusak Hutan, Tanam Sejuta Pohon Hingga Gelontorkan Duit Rp430 M

14 Januari 2026

MEDAN - Gubernur Bobby Nasution terus menggencarkan gerakan pemulihan pasca bencana di Sumut. Selain mendesak penutupan korporasi perusak hutan, gubernur...

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution meluncurkan Aplikasi Sistem Administrasi Manajemen Tata Administrasi Persuratan Sumatera Utara (SIMANTAP SUMUT) di Aula Raja Inal Siregar, lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Selasa (13/1/2026).

Gubernur Bobby Nasution Luncurkan SIMANTAP SUMUT, Administrasi Persuratan Pemprov Sumut

14 Januari 2026

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Tata Administrasi Persuratan Sumatera Utara (SIMANTAP...

POPULER

Konten belum tersedia
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In