Polsek Medan Baru Problem Solving Kasus Perselingkuhan Istri Terhadap Suami

MEDAN- Kasus perselingkuhan seorang istri berinisial, DC (35) warga Komplek Suka Maju Indah Kec. Sunggal Deli Serdang yang dilaporkan suaminya, diselesaikan secara problem solving (pemecahan masalah) Senin (30/1/2023) pagi.

Problem solving ini dilakukan  Bhabinkamtibmas Polsek Medan Baru  Kel.Sei Putih Timur I Kec.Medan Petisah Aipda Ferry Simanjuntak bersama Babinsa Sertu Rusmanto di Jalan Sikambing GG Citarum.

BACA JUGA :  JAM-Datun Sosialisasikan Pelayanan Hukum Online “Halo JPN” Kenalkan Kontribusi Jaksa Pengacara Negara ke Masyarakat

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK mengatakan DC dilaporkan suaminya atas dugaan melakukan perselingkuhan terhadap pria idaman lain berinisial F (40) warga Jalan Agenda Kec Medan Petisah.

“Suami dan keluarga dari DC  menangkap basah istrinya tersebut  tinggal satu kamar dengan pria inisial F yang merupakan selingkuhannya di Jalan Sikambing GG Citarum, sehingga terjadi keributan. Lalu Kepling menelepon Babinsa bersama  Bhabinkamtibmas,”kata Kapolsek Kompol Ginanjar.

BACA JUGA :  Tim Gabungan BAIS dan Kejatisu Gerebek Gudang Mafia Gas Subsidi di Marelan

Mendapat laporan, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa mendatangi lokasi dan melakukan upaya problem solving antara kedua belah pihak.

“Setelah mendapatkan pencerahan dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta Kepling, permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan,” ucap Kapolsek.

Dalam acara perdamaian ini, istri DC  mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan berselingkuh dengan laki laki lain dan kembali lagi bersama suaminya.

BACA JUGA :  Bupati Dairi Lantik Pesalmen Saragih Jadi Direktur RSUD Sidikalang

“Kedua belah pihak sepakat selesaikan secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari siapapun. Perdamaian ini dituangkan dalam surat pernyataan yang ditanda-tangani kedua pihak dan juga saksi,”pungkas Kapolsek (esa)