Semua satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga yang memiliki pagu belanja berasal dari APBN dituntut untuk mengejar realisasi anggaran. Di saat yang sama satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga harus memperhatikan efisiensi. Dengan tercapainya kedua hal tersebut di atas, nilai kinerja anggaran satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga (satker K/L) dinilai berkualitas sangat baik.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga ( RKA-K/L). Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa penyusunan anggaran dilakukan dengan metode penganggaran berbasis kinerja (Performance Based Budget).
Fokus anggaran adalah target kinerja yang akan dicapai, saat ini disebut output. Satker K/L diharapkan menggunakan sumber daya yang tersedia untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan dan menghasilkan output yang ditargetkan. Anggaran berbasis kinerja memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan hasil (ouput) yang diharapkan termasuk efisiensi dalam mencapai output tersebut.
Kinerja perlu diukur untuk menilai dan mengevaluasi output yang telah dicapai melalui realisasi anggaran dan kegiatan, apakah telah sesuai rencana kerja yang telah disusun dan tujuan yang diharapkan. Kinerja anggaran harus berkualitas.
Untuk melaksanakan pengukuran kinerja tersebut diperlukan indikator kinerja selain standar biaya dan evaluasi kinerja dari setiap program dan jenis kegiatan.
Dalam rangka menerapkan anggaran berbasis kinerja, Kementerian Keuangan melaksanakan pengukuran kualitas kinerja satker K/L.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan merupakan Eselon I dibawah naungan Kementerian Keuangan telah meluncurkan aplikasi berbasis website yang dapat digunakan untuk mengukur dan memonitoring kualitas kinerja satker K/L secara ontime.
Aplikasi online bernama OMSPAN ( Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara) dapat diakses oleh satker-satker K/L tanpa berbatas tempat dan waktu.
Penilaian kualitas kinerja anggaran menggunakan formula (rumus) dari setiap indkator. Metode penilaian ini bernama Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).
Sejak diluncurkan tahun 2017 pada aplikasi OMSPAN, formulasi IKPA dievaluasi secara kontinu. Dari hasil evaluasi tersebut, ditemukan bahwa kepedulian saker K/L semakin meningkat untuk perbaikan tata kelola pelaksanaan anggarannya.
Pada triwulan I tahun 2022, indikator IKPA disederhanakan (simplifikasi), sebelumnya 13 indikator menjadi 8 indikator. Formula pengukurannya juga mengalami perubahan (reformulasi).
Pada reformulasi IKPA 2022 bobot terbesar penialai kinerja anggaran terdapat pada penilaian penyerapan anggaran (20%) dan capaian output (25%). Formula IKPA terbaru menekankan pada perencanaan dan penyerapan anggaran yang berkualitas.
Artinya setiap rupiah penyerapan anggaran selaiknya diikuti dengan realisasi output. Maka target capaian output disesuaikan dengan target penyerapan anggaran.
Bila pada triwulan II tahun 2022 target penyerapan anggaran sebesar 50% dari total pagu satker K/L, maka output yang dicapai juga memiliki target yang sama pada triwulan II tersebut.
Selain mengejar realisasi penyerapan anggaran, satker K/L juga harus memperhatikan efisiensi anggaran. Pemahaman ini dianggap bertolak belakang oleh banyak satker K/L.
Penyerapan anggaran diartikan melakukan realisasi anggaran semaksimal mungkin dari pagu untuk mencapai semua output yang ditargetkan. Dilain sisi, efisiensi diartikan penghematan anggaran, terutama pada akun-akun birokrasi.
Pemahaman ini membingungkan banyak satker K/L sehingga mereka memutuskan mengutamakan penyerapan anggaran yang maksimal yang dianggap lebih mudah dicapai.
Sejatinya efisiensi tidak bertolak belakang dengan penyerapan anggaran. Pagu adalah batas tertinggi realisasi penyerapan anggaran, artinya realisasi penyerapan anggaran tidak harus mencapai keseluruhan pagu untuk memenuhi target output. Target realiasi penyerapan anggaran pada satker tidak lebih dari 95% selama 1 tahun (sesuai IKPA).
Satker K/L akan memperoleh nilai kinerja maksimal (100%) dari realisasi penyerapan anggaran hanya dengan merealisasikan anggaran sebesar 95% dari total pagunya.
Lalu untuk efisiensi anggaran, dengan penyerapan anggaran sebesar maksimal 95% dan seluruh output tercapai (100%), satker K/L telah melakukan efisiensi anggaran 5%. Namun secara bobot akan bernilai lebih dari 5% bila menggunakan aplikasi SMART yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran, Eselon I dibawah Kementerian Keuangan.
Upaya untuk mencapai seluruh output yang ditargetkan tanpa harus merealisasikan keseluruhan anggaran dari pagu dapat dimaknai sebagai efisiensi (penyerapan anggaran max 95% atau tergantung pagu satuan kerja).
Kondisi lain, realisasi penyerapan anggaran melebihi targetnya dan dapat menghasilkan output melebihi yang ditargetkan pula, kondisi ini juga dapat dimaknai sebagai efisiensi.
Hal lain wajib menjadi perhatian satker K/L, bahwa efisiensi harus menghasilkan output yang tetap berkualitas sesuai standar yang ditetapkan.
Untuk mewujudkan hal ini, pada beberapa akun seperti perjalanan dinas dan pemakaian kertas dapat dikurangi anggarannya namun kualitas output tidak menurun.
Contohnya, kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) atau pembelajaran yang membutuhkan perjalanan dinas secara onsite (fisik) dapat diganti dengan kegiatan monev secara daring atau pembelajaran secara hybrid (online dan offline), namun kualitas output yang dihasilkan tetap sesuai yang standar yang ditargetkan.
Contoh lainnya, laporan dapat dibuat dalam format softcopy, sehingga penggunaan kertas dapat dikurangi.
Tentunya hal ini sejalan dengan program pemerintah “go green”. Pengurangan penggunaan kertas ( paperless) akan mengurangi penyerapan anggaran. Kualitas laporan paperless tetap maksimal.
Pengiriman dapat dilakukan secara cepat menggunakan surat elektronik ( email). Laporan cukup dicetak satu buah, lainnya berbentuk file digital. Penyerapan anggaran tetap ada walau tidak terlalu besar dan capaian output dapat direalisasikan sesuai target baik kualitas maupun kuantitasnya. Kondisi ini dapat diartikan sebagai efisiensi pelaksanaan anggaran tanpa mengabaikan kualitas output.
Dengan demikian efisiensi tetap dapat sejalan dengan penyerapan anggaran dan tidak bertolak belakang. Hal ini juga tercermin dari target capaian output pada triwulan I sampai dengan triwulan III selaras dengan target penyerapan anggarannya. Hanya pada triwulan IV yang berbeda, dimana target capaian output- nya 100% sementara target penyerapan anggaran maksimal 95%.
Semoga pemahaman ini dapat memberikan pencerahan bagi satker K/L dan tetap semangat meningkatkan kualitas pelaksanaan anggarannya. Mari kawal APBN dengan upaya terbaik kita.
Penulis: Novita Putri, Kepala Seksi MSKI KPPN Tanjungbalai.