Polrestabes Medan musnahkan 24 kg sabu dan ribuan butir ekstasi

Medan – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 24 kilogram (kg), dan 69.426 butir pil ekstasi.

“Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan dengan cara dibakar dengan menggunakan mobil incinerator, yang telah disediakan dan disaksikan secara bersama-sama,” ujar Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Medan, Jumat (20/12).

Dia mengatakan, sebelum pihaknya melakukan pemusnahan, sejumlah barang bukti narkoba itu dilakukan uji coba laboratorium terlebih dahulu oleh para ahli.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan penyitaan dari tiga kasus narkoba dengan total tujuh orang tersangka,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kasus Korupsi Dana Hibah, PT Medan Perberat Hukuman Eks Ketua dan Eks Bendahara Bawaslu Karo

Pihaknya menjelaskan, adapun tiga kasus tersebut, yakni laporan polisi pada 26 Oktober 2024, di Jalan Lintas Sumatera Utara-Aceh, Kecamatan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumut dengan tersangka berinisial MN.

“Dari tersangka MN, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 10 kilogram,” ucapnya.

Kemudian, kasus kedua dari laporan polisi pada tanggal 30 Oktober 2024, di Jalan Besar Delitua Gang Bakti, Desa Namorambe, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.

Lalu, di Perumahan Griya Deli Asri, Jalan Besar Delitua, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, dan di Jalan Sempurna, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Sejak Dini, Jasa Raharja Cabang Pematangsiantar Gelar Program PPGD dan PPKL di SMK Negeri 2 Balige

“Dari tiga lokasi ini, petugas menangkap tiga orang tersangka, yakni MY alias Y, SS alias A, dan NH alias D, dengan barang bukti yang disita sebanyak enam kilogram sabu-sabu dan 70.000 butir pil ekstasi,” jelas Gidion.

Selanjutnya, kasus ketiga pada 20 November 2024, yakni di Jalan M. Yakub, Desa Bandar Khalipah, lalu di Jalan Datuk Kabu, dan Jalan Jermal I, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

BACA JUGA :  HUT ke 78 RI, 1052 Warga Binaan Lapas Binjai Dapat Remisi

“Tiga orang tersangka, yakni JAD, ACNL, dan AA ditangkap dari tiga lokasi itu dengan barang bukti 8.418,31 gram sabu-sabu,” ujar dia.

Dari tiga kasus tersebut, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan total seberat 24.418,31 gram atau 24 kilogram dan ekstasi sebanyak 70.000 butir.

“Namun yang dimusnahkan, sabu-sabu seberat 24.095,31 gram dan ekstasi sebanyak 69.426 butir. Sisa sabu-sabu seberat 323 gram dan ekstasi 574 butir ini, akan kita sisihkan untuk dilakukan uji laboratorium forensik,” kata Gidion Arif Setyawan dikutip dari Antara. (red/ant)