NIAS SELATAN – Kepolisian Resort Nias Selatan, Sumatera Utara, Berhasil mengungkap kasus pencurian mesin mobil puskesmas keliling (Pusling) milik Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan.
Dalam kasus ini, Polisi menetapkan 6 orang tersangka pencurian mesin mobil dan berhasil meringkus 2 orang tersangka berinisial FW (35) dan KB (44). Sedangkan empat tersangka lain bernisial : MD (30), B (25), G (25) dan L, sedang dalam perburuan Polisi.
Hal itu disampaikan Kapolres Nias Selatan (AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.IK) didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim dalam kegiatan konfrensi pers di Halaman Mapolres, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan. Senin (19/5/2025) sore
“Iya benar. Mereka (FW dan KB) kita tangkap empat hari lalu. Karena masih dalam penyidikan, makanya baru kita informasikan. Sedangkan tersangka inisial (MD, B, L dan G) kita masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk diburu”, Ucapnya
Ferry Mulyana menuturkan bahwa penyelidikan bermula dari laporan polisi dengan korban Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan.
Saat itu tersangka FW (35) dihubungi oleh tersangka KB (44) untuk bertemu dan keduanya merencanakan pencurian mesin mobil puskesmas keliling yang terletak dikantor Dinas Kesehatan untuk nanti dibayar Rp 5 juta permesin.
Tersangka FW dan KB beserta 4 orang anak buahnya Tersangka (MD, B, G dan L) mendatangi kantor Dinas Kesehatan dengan mengendarai mobil tryton warna hitam pada pukul 24.00 wib tengah malam dengan berdalih untuk mengambil sparepart mobil bertujuan untuk mengelabui satpam.
Karena kasus ini sempat viral di medsos, para tersangka FW (35) dan KB (44) berupaya membuang mesin mobil pusling itu di rerumputan Jalan Saonihego, Kelurahan Pasar, Kecamatan Teluk Dalam, dekat kantor Dinas Kesehatan.
Adapun barang bukti yang disita yakni 2 unit mesin mobil puskesmas keliling (pusling) dengan nilai kerugian 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan 1 unit mobil warna hitam merek Tryton. Rencana mesin mobil yang dicuri itu akan dicincang atau dimodifikasi untuk bahan mobil lainnya
“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara”, Terangnya
“Untuk empat tersangka yang masuk DPO, Saya himbau untuk segera menyerahkan diri kepada Polisi”, Pungkas Ferry Mulyana.
