Polda Sumut Tangkap Bandar Narkoba, 13 Bungkus Sabu Disita

MEDAN – Tim Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menangkap diduga bandar narkotika berinisial H di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Kampung Lalang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sabtu (10/2/2024).

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya personel Dit Narkoba Polda Sumut menerima laporan adanya pria berinsial H mengendarai sepeda motor yang membawa narkoba.

BACA JUGA :  Respon Cepat Kecelakaan Angkutan Umum Di Tapanuli Utara, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Meninggal Dunia

“Dari laporan itu personel bergerak melakukan pengejaran tepatnya di Jalan Medan-Banda Aceh, Besitang, Kabupaten Langkat, pelaku H dapat ditangkap,” katanya, Minggu (11/2).

Hadi menyampaikan, personel lalu melakukan pemeriksaan dan didapati barang bukti sebanyak 13 bungkus berisi sabu dengan berat total keseluruhan 13 kg.

“Pelaku H ini mengaku bahwa akan mengantarkan barang bukti sabu kepada seseorang berinisial F (dalam lidik) bertempat di salah satu SPBU di Besitang, Langkat,” jelasnya.

BACA JUGA :  Peringati HGS 2025, RSUD Thomsen Nias Himbau Warga Jaga Kesehatan Ginjal.

Hadi menegaskan, terhadap pelaku H bersama barang bukti 13 bungkus berisi sabu itu telah ditahan di Mako Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasus peredaran narkoba ini masih dalam pengembangan penyidik untuk mengejar para pelaku jaringan lainnya yang belum tertangkap,” pungkasnya. (Red)