GUNUNGSITOLI – Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Nias (BPP-PKN) dibentuk oleh lima kepala daerah se Kepulauan Nias. Organisasi ini merupakan amanah dari seluruh warga Nias. Senin (2/3/2026)
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum BPP-PKN (Mayjend TNI Purn. Drs. Christian Zebua, MM) Dalam wawancara kepada wartawan di Resto/Cafe Kana, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Saombo, Kota Gunungsitoli.
“Kita hanya melanjutkan perjuangan yang dimulai sejak Tahun 2009 dan Tahun 2014 silam”, Ucapnya

Christian menuturkan salah satu cara yang sangat signifikan untuk mengejar ketertinggalan adalah Kepulauan Nias harus jadi provinsi. Bila masih terikat dengan Sumatera Utara, tentu kesulitannya rentang kendali terlalu jauh dan kelebihan wilayah Kepulauan Nias terletak pada budayanya yang memiliki perbedaan dengan daerah Sumatera.
“Intinya, Agar kita bisa mengelola daerah kita ini dari semua aspek, sehingga Nias ini bisa menjadi provinsi yang mensejahterakan masyarakatnya. perjuangan ini bukan milik BPP-PKN, tapi milik seluruh masyarakat Nias itu yang kita kerjakan sekarang bagaimana kita bisa merealisasikannya”, Ujarnya
Sebenarnya proses perjuangan pemekaran ini telah hampir rampung secara administrasi, baik itu ditingkat Provinsi dan Pemerintah Pusat. Namun kendalanya terletak pada kebijakan moratorium yang saat ini menjadi kendala bagian calon Daerah Otonomi Baru (DOB).
BPP-PKN telah memaksimalkan upaya yang telah dilakukan diantaranya berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kemenkopolhukam, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kodam 1 Bukit Barisan, Kantor Sekretariat Kepresidenan, DPD-RI dan DPR-RI dengan mengangkat tema bahwa pemekaran Kepulauan Nias merupakan agenda kepentingan strategis Nasional.
Adapun cara untuk mendapat status jadi daerah otonomi baru yakni sistem (Button Up) yang mana pengajuan dimulai dari tingkat Desa sampai ke Provinsi dan hal itu telah sukses dilakukan pada Tahun 2014 silam. Selanjutnya, Sistem (Top Down) dengan menggunakan pertimbangan kepentingan strategi nasional yang pendekatannya dari sisi ancaman.
Secara sistem (Button Up) telah memenuhi syarat, Bahkan secara sistem (Top down) pun telah memenuhi syarat. Dalam persyaratan untuk pertimbangan kepentingan strategi nasional atau top down, Kepulauan Nias masuk dalam kategori pulau terluar yang mana kedua daerah perbatasan terletak di bibir luar dari Samudera Hindia yang merupakan Samudera lautan bebas. Secara tidak langsung berbatasan kepada Negara India (Pulau Nikobar) dan (Pulau Andaman).
Kepulauan Nias harus menjadi kawasan yang sejahtera, Agar menjadi etalase terdepan yang dapat berhubungan dengan negara tetangga India. Sehingga kerjasama maritim, kerjasama investasi, kerjasama perdagangan ekonomi dan kerjasama budaya dapat dikembangkan.
Pemekaran Nias tidak boleh ditunda-tunda dengan tujuan selain pengembangan ekonomi juga memperkuat pertahanan Indonesia melalui penambahan (Kodam/Korem, Polda, dan Lantamal).
“Prinsipnya, Sangat berpengaruh terhadap kepentingan nasional dan keutuhan NKRI kita. Bayangkan, kalau terjadi penyusupan di 106 pulau itu, dengan status masih Kabupaten/Kota, Tentu kelemahan utama adalah terletak pada pengawasan”, Ungkap Christian
Sebagai Unsur Pembina dalam Kepengurusan Organisasi FORKONAS PP-DOB (Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru) bersama 308 Calon DOB yang telah tergabung, Berencana akan mendorong Pemerintah untuk segera membuka moratorium.
Tidak hanya itu, Mantan Pangdam TNI Cenderawasih Papua ini juga mengapresiasi kerukunan umat beragama dan keberagaman suku yang telah lama terjalin diwilayah Kepulauan Nias. Menurutnya, Bahwa modal kebhinekaan ini merupakan kekayaan yang perlu dipertahankan dimiliki oleh wilayah Kepulauan Nias dan telah mendapat pengakuan secara Nasional.
“Mari jaga keutuhan kebhinekaan di Kepulauan Nias. Saat ini kita menunggu kapan moratorium terbuka, moratorium ini sekarang kita dorong dan ini memang tinggal tergantung bagaimana kebijakan politik dari pusat”, Tutupnya
