Pelaku Curat Dibekuk Satreskrim Polres Siak

SIAK, TRIBUNMERDEKA.COM – Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Siak berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan Sutomo RT 008 RW 003 Kampung Dalam Kecamatan Siak Kabupaten Siak. ( 14/10/2021 )

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Noqk P.Aritonang, SIK menerangkan bahwa berawal dari laporan UU ( Korban ) bahwasanya Pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 sekira pukul 03.15 Wib ketika MA ( saksi ) datang kerumah MI ( saksi ) untuk mengantarkan obat, lalu melihat pintu warung UU terbuka setelah dilakukan pengecekan ternyata didapati beberapa barang hilang berupa rokok kurang lebih 100 bungkus berbagai merek dan uang dalam Laci sejumlah kurang lebih Rp 1.000.000.

BACA JUGA :  Resmikan 19 Titik Jalan Gang Desa Tanjung Morawa-A, Bupati Deli Serdang Minta Warga Perkuat Guyub dan Kebersamaan

Dari hasil olah tempat kejadian perkara ( TKP ) di temukan beberapa bukti salah satu nya rekaman CCTV dan pelapor mengenali wajah pelaku dalam CCTV tersebut yaitu BB Als BB.

” Kita langsung mengamankan BI Als BB dan melakukan pemeriksaan terhadap BI Als BB, dan ia mengakui bahwa dialah pelaku pencurian di toko milik UU”, Jelas AKP Noak

BACA JUGA :  Mulut Berbusa Tak Sadarkan Diri, Pria Ini Diduga Terjatuh di Bangunan Sarang Walet Kisaran

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Reporter : Situmorang