Merusak, Pemilik Toko Angkasa Divonis Percobaan, JPU Banding

MEDAN-Jaksa Penuntut Umum( JPU) Riqki Darmawan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi lantaran Tiurma Br Hasugian,pemilik Toko Angkasa  di Jalan Djamin Ginting Medan divonis hakim 1 bulan masa percobaan 3 bulan karena diyakini merusak barang- barang tetangganya  pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Dilihat dari SIPP Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/12/2022) putusan banding yang diajukan JPU dari Kejari Medan itu belum keluar.

BACA JUGA :  Semangat Natal, Forwaka Sumut Berbagi Sembako di Panti Asuhan

Sebelumnya JPU Riqki Darmawan menuntut Tiurma Hasugian 2 bulan penjara.

Tiurma Hasugian didakwa merusak speaker dan sound mixer Juli Sofa Hatta sehingga korban mengalami kerugian Rp 7 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riqky Darmawan dalam surat tuntutannya dibacakan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Ulina Marbun menjelaskan, perbuatan terdakwa Tiurma Hasugian melanggar pasal 406 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA :  Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

Menurut JPU, pengerusakan tersebut terjadi pada Selasa 9 Juni 2020 di rumah korban Juli Sofa di Jalan Djamin Ginting No.565 Medan.Saat itu korban pemilik Toko Ratu Sel menghidupkan speaker untuk menarik simpati pembeli datang ke tokonya.

Tapi terdakwa Tiurma Hasugian yang juga membuka toko advertising yang berada disebelahnya merasa terganggu dengan suara speaker korban.

BACA JUGA :  Rivan A. Purwantono: Harhubnas Jadi Momentum Penting Untuk Kemajuan Transportasi Nasional

Terdakwa Tiurma Hasugian yang selama proses penuntutan tidak dilakukan penahanan ini langsung melempar speaker korban dengan batu sehingga speaker dan sound mixer milik korban pecah.

Usai sidang terdakwa Tiurma Hasugian merepet kepada wartawan karena telah mengambil fotonya.”Kenapa di foto-foto.Awas kau ya,” ujar terdakwa sambil menunjuk-nunjuk ke wajah wartawan yang meliput persidangannya. (esa)