Mangkraknya Pembangunan Lanjutan Parit Di Luaha Laraga, Dinas PMDK Gunungsitoli Lakukan Pengawasan.

GUNUNGSITOLI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kelurahan (PMDK) Kota Gunungsitoli menyatakan pihaknya telah mendengar informasi polemik terkait pekerjaan lanjutan parit sungai osala fakhe di Dusun II, Desa Luaha Laraga. Atas dasar itu, Dinas PMDK akan melakukan pengawasan untuk menangani permasalahan tersebut.

“Kita sudah tahu informasi yang terjadi dan akan tetap kita pantau”, Ucap Kadis PMDK Kota Gunungsitoli (Mario Zebua) kepada wartawan via seluler. Kamis (6/11)

BACA JUGA :  PAC PP Medan Denai Sunat Massal 250 Anak, Rahmaddian Shah Minta PAC Lain Bikin Hal Serupa

Mario juga memberitahu bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Gunungsitoli Selatan untuk segera melakukan klarifikasi dan mediasi melalui musyawarah bersama warga yang terdampak.

“Karena ini masalah di Desa, Maka lebih dulu pihak Kecamatan yang turun menyelesaikannya. Kita sudah sampaikan ke Camat baru agar segera diselesaikan masalah tersebut”, Terang Mario

BACA JUGA :  Kejar Peningkatan PAD, BPPRD Kota Medan Tertibkan Reklame Penunggak Pajak

Sejak bergulirnya keluhan warga Desa Luaha Laraga, pada tanggal 29 Oktober Tahun 2025 hingga tanggal 07 November 2025, belum ada respon baik dari Pemerintah Desa Luaha Laraga bahkan Pemerintah Kecamatan Gunungsitoli Selatan.

Papan Proyek Pekerjaan

Camat Gunungsitoli Selatan (Hondianus Harefa) yang dikonfirmasi Wartawan sejak 6 – 7 November melalui sambungan telepon dan WhatsApp tidak memberi respon. Bahkan ketika hendak dijumpai wartawan dikantornya, Jumat (7/11) pagi, yang bersangkutan tidak berada dikantor.

BACA JUGA :  Aksi Bakti Sosial Salurkan Bantuan Sembako dan Alat Bantu Dengar kepada Warga Kurang Mampu

Pantauan dilapangan, Jumat (7/11) sore, Pekerjaan lanjutan parit Sungai Osala fakhe di Dusun II, Desa Luaha Laraga, masih mandek tanpa aktifitas apapun. Pemerintah Desa Luaha Laraga masih bungkam dan tidak menunjukkan iktikad melanjutkan pembangunan yang seyogyanya diperuntukan bagi masyarakat umum.

(***)