Korupsi Jalan Pangasean Sitamiang Samosir PPK Dituntut 1,5  Tahun Penjara

MEDAN -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksan Negeri (Kejari) Samosir menuntut Saut Simbolon, mentan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selama 1,5 tahun penjara dalam perkara korupsi Jalan Pangasean-Sitamiang, Kecamatan, Kabupaten Samosir (DAK) tahun anggaran 2021.

Selain itu, rekanan Herdon Samosir sebagai Wakil Direktur CV. Nabila juga dituntut oleh JPU selama 1,5 tahun penjara.

“Dua terdakwa juga dikenakan hukuman membayar pidana sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar JPU Kejari Samosir Edward Pasaribu di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis.(19/10/23)

BACA JUGA :  Operasi Keselamatan Toba 2024, Jasa Raharja bersama Polres Pematangsiantar Bagi-Bagi Takjil 

Menurutnya dari fakta persidangan dua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah pada Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1,2 dan 3 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah UU RI No.20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.

BACA JUGA :  APII Gelar Aksi Jilid II di Kejagung RI dan Kemendiktisaintek, Kejagung Pastikan Segera Panggil Rektor serta Ketua Yayasan Universitas Al Azhar Medan

“Dua terdakwa terbukti bersalah pada Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1,2 dan 3 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah UU RI No.20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” kata Edward. 

Ia mengatakan, dua terdakwa merugikan keuangan negara, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

BACA JUGA :  Seminar Nasional Bersama MTI, Rivan A Purwantono Paparkan Langkah Inovatif Jasa Raharja Tingkatkan Pelayanan dan Tekan Kecelakaan

“Hal yang meringankan dua terdakwa belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan anak dan istri, mengembalikan uang dengan total Rp744 juta, atau sama dengan kerugian negara,” ucapnya. 

Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim diketuai oleh Erika Ginting melanjutkan persidangan dengan agenda pledoi yang dibacakan penasihat hukun terdakwa maupun terdakwa.(Red)