Kepala Ken Admiral Dibenturkan ke Lantai Hingga Berdarah, AKBP Achiruddin: Masih Wajar

MEDAN-Sidang dugaan penganiayaan Ken Admiral dengan terdakwa Aditiya Hasibuan (anak AKBP Achiruddin Hasibuan) kembali digelar di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/7).

Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menghadirkan AKBP Achiruddin Hasibuan untuk memberikan kesaksian.

Dalam kesaksiannya, Ia mengatakan kalau peristiwa dugan penganiayaan yang dialami Ken terjadi di depan rumahnya.

“Saat itu, mereka datang ke rumah manggil-manggil. Terus saya suruh anak saya (abangnya Aditya) untuk melihat keluar. Dan ternyata ingin ketemu Aditiya untuk meminta pertanggungjawaban,” katanya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan.

BACA JUGA :  Fadlan Zainuddin Siregar Terpilih Jadi Ketua GPA Asahan Periode 2023-2027

Selanjutnya, kata AKBP Achiruddin, Ia menyuruh agar memanggil Aditiya dan menyuruhnya keluar untuk menjumpai Ken Admiral dan teman-temannya.

AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku, saat Ia sedang mengecek mobil Ken Admiral, Aditiya sudah berkelahi di depan rumahnya.

Mirisnya, saat ditanya hakim kenapa dugaan penganiayaan itu tidak dihentikan agar tidak menjadi masalah besar. Apalagi kepala Ken Admiral sampai diantukkan ke lantai hingga mengeluarkan darah. AKBP Hasibuan mengatakan itu hal yang wajar.

BACA JUGA :  Kareg I Sumatera PT Pos Indonesia Salurkan BLT BBM ke Pulau Terluar Sumut

“Saat anda melihat diantukkan seperti itu ke lantai yang terbuat dari batu alam, apa masih wajar,” tanya hakim.

“Masih wajar ynag mulia,” ucapnya dengan tegas.

Bahkan AKBP Achiruddin mengaku tidak ada melihat darah yang keluar dari tubuh Ken Admiral.

“Tidak ada saya melihat darah di kepala yang mulia,” tandasnya.

Demikian setelah mendengarkan kesaksian AKBP Achiruddin Hasibuan, Majelis Hakim melanjutkan persidangan hingga pekan mendatang.

BACA JUGA :  Kapolres Pelabuhan Belawan Buka Puasa Bersama Anak – anak Pengajian Musholla Al Ikhlas

Diketahui bahwa dalam kasus ini, Aditya dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan. Kedua Pasal 406 ayat 1 tentang pengerusakan barang milik orang lain. (Red)