Kasus Dinkes Nias Barat, Pidsus Kejari Gunungsitoli Tahan Dua Tersangka Korupsi.

GUNUNGSITOLI – Usai menjalani pemeriksaan, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli secara resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka atasnama (Evan Triman Gea/ETG) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka (Suguman Gulo/SG) sebagai Penyedia Jasa atau Rekanan Kontraktor dalam kasus dugaan korupsi Tahun Anggaran 2023 yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara. Selasa (2/9/2025)

Kedua Tersangka Korupsi Memakai Rompi & Diborgol.

Kepala Kejari Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Intelijen (Yaatulo Hulu. SH) dalam press rilisnya memberitahu bahwa pengungkapan kasus korupsi ini mendasari Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 10/L.2.22/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025.

BACA JUGA :  Puncak Peringatan HKG PKK & HUT Dekranas, Ny Kahiyang Ayu: Dibutuhkan Kolaborasi Semua Perangkat Daerah

Serta penetapan Tersangka (Evan Triman Gea) selaku PPK didasari surat nomor TAP-11 dan TAP-13. Untuk Tersangka (Suguman) selaku Rekanan didasari surat nomor TAP-12. Dalam penahanan kedua tersangka melalui Surat Nomor Print-11 dan Print-12 yang keseluruhannya diterbitkan tanggal 02 September 2025.

Atas perbuatannya, Kedua Tersangka ditahan dengan dititip di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Gunungsitoli.

“Untuk (ETG) ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi. Sedangkan (SG) cuma dalam satu kasus korupsi”, Terang Yaatulo.

Sedangkan Kepala Seksi Pidsus (Tumpuan Berkat Dachi. SH) kepada TribunMerdeka, Selasa (2/9), Menambahkan bahwa dalam pengungkapan ini oknum ASN Dinkes Kabupaten Nias Barat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (ETG) ditetapkan tersangka dalam dua jenis kasus korupsi yakni Pekerjaan proyek Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 senilai Rp. 1,1 Milyar.

BACA JUGA :  Warga Desa Sampali Bentrok dengan Kelompok Suruhan Pengembang, Ada yang Terluka karena Sajam

Dalam kasus puskesmas ini juga Tim Penyidik menetapkan seorang Penyedia Jasa/Rekanan yakni Wakil Direktur CV.B (SG).

Serta Pekerjaan proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) Rumah Sakit Pratama Lologolu Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 senilai Rp. 2,4 Milyar.

“Dalam proyek Puskesmas, ETG dinilai lalai dalam pekerjaannya dan diduga melakukan pemufakatan dengan SG. ETG selaku PPK tidak menjalankan pengendalian kontrak dan tidak menilai kinerja Penyedia sebagaimana mestinya. Sedangkan untuk proyek Rumah Sakit, ditemukan permufakatan untuk memanipulasi volume fisik pekerjaan dan dokumen Surat Pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan sehingga mengakibatkan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak”, Ungkapnya

BACA JUGA :  Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Agung Kerajaan Belanda Bahas Alternatif Pemidanaan, Apa Saja Poin Pentingnya?

“Mengingat hari ini adalah Hari lahir Kejaksaan ke 80 dan Pidsus akan selalu berkomitmen memberantas korupsi”, Tutup Berkat.

Beberapa waktu lalu, Tim Penyidik Kejari Gunungsitoli telah melakukan penggeledahan dikantor Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat dan Penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen.

(Rama)