Pekanbaru, TRIBUNMERDEKA.COM – Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu di halaman Belakang Mako Polresta Pekanbaru. Rabu, (03/11/2021).
Dalam rangkaian kegiatan yang dilakukan di Halaman Belakang Mako Polresta Pekanbaru, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melakukan pengungkapan tindak pidana Narkotika Jenis Shabu, turut didampingi oleh Wakapolresta Pekanbaru AKBP. Henky Poerwanto S.I.K., M.M., Kasat Narkoba AKP. Ryan Fajri, S.I.K., Paur Subag Humas Ipda Syafriwandi.,
Kapolresta menjelaskan awal penangkapan bermula adanya aduan masyarakat bawah sering terjadinya transaksi narkotika yang diduga jenis Shabu.
“Awal penangkapan pada hari Kamis (21/10/2021) sekira pukul 12.30 WIB, Team Opsnal Sat Narkoba Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Harmonis Kel. Limbungan Baru Kec. Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru sering terjadi transaksi narkotika. Selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB Team Opsnal melakukan undercover buy dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki AS (24), selanjutnya Team Opsnal melakukan penggeledahan disekitar TKP dan ditemukan 1 plastik warna hitam berisikan 2 plastik teh china wama hijau yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dan 1 unit Handphone Android,”Ungkapnya.
“Kemudian Team melakukan pengembangan ke rumah Jl. Yos Sudarso Gg. Sepakat yang mana rumah tersebut merupakan gudang tempat tersangka AS mengambil shabu dan mengamankan 2 orang laki-laki insial ARO (20) dan H (38) serta 1 orang perempuan OY (40) yang merupakan istri sdr. K (42) yang merupakan DPO dan menemukan 4 (empat) plastik teh china warna hijau dan beberapa plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus celana pendek warna hitam yang dibuang oleh tersangka ARO (20) dan H (38)di belakang rumah,” Tambah Kapolresta Pekanbaru.
“Pada hari Kamis, (28/10/2021) Tim Opsnal mendapat informasi bahwa DPO K (42) berada di Kota Solok Prov. Sumatera Barat. Pada hari Jumat 29/10/2021 sekira pukul 06.30 WIB waktu setempat Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap DPO K (42) beserta 2 (dua) orang laki-laki inisial JN dan HE tepatnya di Hotel Taufina kamar 228 JI. JI. Nasir Sutan Pamuncak, Kota Solok, Sumatera Barat,” Sambung Kapolresta Pekanbaru.
Dari Kelima tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa dari tersangka AS (24) 2 (dua) plastik teh china warna hijau yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.964,68 gram, 1 (satu) unit Handphone Android, 1 (satu) sepeda motor merk Yamaha Mio Soul. Tersangka H (38) dan ARO (20) 4 (empat) plastik teh china warna hijau yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3.954,96 gram, 7 (tujuh) plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 539,34 gram, Plastik klip bening berlis merah yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 117,67 gram, dan 2 (dua) unit Handphone Android. OY (40) 1 (satu) buku tabungan Bank BCA, 1 (satu) buku tabungan Bank BRI, 1 (satu) kartu ATM Bank BRI.
Dari hasil penangkapan Narkotika jenis Sabhu-Sabhu oleh team Opsnal Sat Narkoba Polresta Pekanbaru berjumlah dengan total berat keseluruhan 6.576,65 gram
Dengan adanya pengungkapan tersangka kasus Narkotika jenis Shabu akan dikenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Penjara Maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Reporter : Situmorang