• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS
Jumat, Januari 16 2026
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Home News

Jadi Kasek di Dinas P dan P Langkat Wajib Setor? PUSPHA Medan : Preseden Buruk Harus Diakhiri

7 Juli 2022
/ News
702 8
724
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TribunMerdeka, STABAT – Dugaan pungutan terhadap calon kepala sekolah (Kasek) SD dan SMP di Kabupaten Langkat membuat gerah berbagai elemen masyarakat. Rentetan kasus operasi tangkap tangan (OTT) pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dinas P dan P) di Negeri Bertuah ini, tak juga menimbulkan efek jera. Dikhawatirkan, kualitas dunia Pendidikan akan terus mengalami kemerosotan.

BACA JUGA

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

PDIP Nias Utara Menilai Pilkada Lewat DPRD Rampas Kedaulatan Rakyat.

Praktisi hukum mendesak, baik inspektorat maupun aparat penegak hukum (APH) untuk segera menghentikan segala bentuk penyimpangan di lingkungan dinas tersebut. “Kutipan apapun terkait pengangkatan seseorang, itu adalah pungutan liar. Itu tindak pidana,” kata Sekretaris Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (PUSPHA) Medan Nuriyono, Kamis (7/7) siang.

 

Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, kata Nuriyono, punya pengalaman buruk dalam beberapa tahun terakhir. Diantaranya, OTT terhadap beberapa kasek terkait dugaan pungutan dana BOS. Tapi nyatanya, dugaan tindakan kejahatan yang sama masih terus berulang hingga saat ini.

 

Dugaan pungli tersebut merupakan informasi yang terbuka. Hal itu juga menjadi sebuah laporan bagi Plt Bupati Langkat yang dilakukan bawahannya. Dikhawatirkan, hal tersebut dapat merusak kredibilitas kepala daerah kedepannya. “Plt Bupati harus segera memanggil kepala dinas. Inspektorat juga harus memeriksanya,” sambung Nuriyono.

 

Kemudian, mantan Direktur LBH Medan itu menambahkan, setiap pengangkatan pejabat fungsional, seharusnya dilakukan pelantikan. Setidaknya, harus dilakukan sebuah kegiatan seremonial terkait pengangkatan itu.  Hal itu sesuai dengan PP 11 Tahun 2017 Pasal 87 yang menyatakan, Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

 

“Jika itu tidak dilakukan, diduga ada hal yang ditutupi dalam pengangkatan itu. Semua ini bermuara kepada kepala dinas. Sehingga, preseden buruk yang terjadi seperti ini harus segera diakhiri,” tegasnya.

 

Jika pola pengangkatan kasek seperti itu tidak dihentikan, maka akan merusak system kepada kepala sekolah. Saat seharusnya karir tersebut tidak dibarengi dengan pungli, maka hasilnya akan baik. Jika hal buruk itu berakhiri, maka secara otomatis mutu dunia Pendidikan akan lebih baik.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas P dan P Kabupaten Langkat Dr H Saiful Abdi SH SE MPd belum menjawab pesan WhatsApp yang dikirim ke telepon selulernya. Sebab, aplikasi pesan singkatnya itu dalam keadaan nonaktif.

 

Diinformasikan, guru SD dan SMP yang inigin menjadi kasek di Dinas P dan P Kabupaten Langkat diminta menyiapkan segepok uang. Nilanya Rp200 ribu dikalikan dengan jumlah siswa di sekolah yang akan dipimpinnya.

 

“Jual beli jabatan seperti itu, sudah menjadi tradisi. Bagi yang ingin menjadi kasek, seperti itulah hitungannya. Nilainya sesuai dengan jumlah siswa dikali Rp200 ribu,” terang narasumber, sembari meminta hak tolaknya kepada awak media beberapa waktu lalu. (Ahmad)

Post Views: 11

Tags: Dinas P danKabupaten LangkatKepala SekolahPungli
Share200Tweet125SendShare

Baca Juga

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

16 Januari 2026

MEDAN — Bagi warga terdampak banjir di sejumlah wilayah Sumatera, pemulihan bukanlah garis akhir yang cepat. Setelah sorotan kamera mereda,...

PDIP Nias Utara Menilai Pilkada Lewat DPRD Rampas Kedaulatan Rakyat.

15 Januari 2026

NIAS UTARA - Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Nias Utara menegaskan bahwa agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Legislatif...

Jasa Raharja Tebing Tinggi Perkuat Strategi Keselamatan Lalu Lintas untuk Menekan Angka Kecelakaan 2026

14 Januari 2026

TEBINGTINGGI - PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara melalui PT Jasa Raharja Cabang Tebing Tinggi mengadakan Rapat Forum Komunikasi Lalu...

Jasa Raharja Tebing Tinggi Perkuat Strategi Keselamatan Lalu Lintas untuk Menekan Angka Kecelakaan 2026

14 Januari 2026

MEDAN - PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara melalui Cabang Tebing Tinggi mengadakan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) sebagai...

Gubernur Sumut, Bobby Nasution meninjau ruas jalan putus di Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat, Jum'at (5/12/2025). Ruas jalan tersebut merupakan jalur alternatif masyarakat Padangtualang menuju Stabat dan Tanjungpura.

Pemulihan Bencana Era Gubernur Bobby: Tutup Perusak Hutan, Tanam Sejuta Pohon Hingga Gelontorkan Duit Rp430 M

14 Januari 2026

MEDAN - Gubernur Bobby Nasution terus menggencarkan gerakan pemulihan pasca bencana di Sumut. Selain mendesak penutupan korporasi perusak hutan, gubernur...

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution meluncurkan Aplikasi Sistem Administrasi Manajemen Tata Administrasi Persuratan Sumatera Utara (SIMANTAP SUMUT) di Aula Raja Inal Siregar, lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Selasa (13/1/2026).

Gubernur Bobby Nasution Luncurkan SIMANTAP SUMUT, Administrasi Persuratan Pemprov Sumut

14 Januari 2026

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Tata Administrasi Persuratan Sumatera Utara (SIMANTAP...

POPULER

Konten belum tersedia
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In