TribunMerdeka, STABAT – Dugaan pungutan terhadap calon kepala sekolah (Kasek) SD dan SMP di Kabupaten Langkat membuat gerah berbagai elemen masyarakat. Rentetan kasus operasi tangkap tangan (OTT) pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dinas P dan P) di Negeri Bertuah ini, tak juga menimbulkan efek jera. Dikhawatirkan, kualitas dunia Pendidikan akan terus mengalami kemerosotan.
Praktisi hukum mendesak, baik inspektorat maupun aparat penegak hukum (APH) untuk segera menghentikan segala bentuk penyimpangan di lingkungan dinas tersebut. “Kutipan apapun terkait pengangkatan seseorang, itu adalah pungutan liar. Itu tindak pidana,” kata Sekretaris Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (PUSPHA) Medan Nuriyono, Kamis (7/7) siang.
Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, kata Nuriyono, punya pengalaman buruk dalam beberapa tahun terakhir. Diantaranya, OTT terhadap beberapa kasek terkait dugaan pungutan dana BOS. Tapi nyatanya, dugaan tindakan kejahatan yang sama masih terus berulang hingga saat ini.
Dugaan pungli tersebut merupakan informasi yang terbuka. Hal itu juga menjadi sebuah laporan bagi Plt Bupati Langkat yang dilakukan bawahannya. Dikhawatirkan, hal tersebut dapat merusak kredibilitas kepala daerah kedepannya. “Plt Bupati harus segera memanggil kepala dinas. Inspektorat juga harus memeriksanya,” sambung Nuriyono.
Kemudian, mantan Direktur LBH Medan itu menambahkan, setiap pengangkatan pejabat fungsional, seharusnya dilakukan pelantikan. Setidaknya, harus dilakukan sebuah kegiatan seremonial terkait pengangkatan itu. Hal itu sesuai dengan PP 11 Tahun 2017 Pasal 87 yang menyatakan, Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Jika itu tidak dilakukan, diduga ada hal yang ditutupi dalam pengangkatan itu. Semua ini bermuara kepada kepala dinas. Sehingga, preseden buruk yang terjadi seperti ini harus segera diakhiri,” tegasnya.
Jika pola pengangkatan kasek seperti itu tidak dihentikan, maka akan merusak system kepada kepala sekolah. Saat seharusnya karir tersebut tidak dibarengi dengan pungli, maka hasilnya akan baik. Jika hal buruk itu berakhiri, maka secara otomatis mutu dunia Pendidikan akan lebih baik.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas P dan P Kabupaten Langkat Dr H Saiful Abdi SH SE MPd belum menjawab pesan WhatsApp yang dikirim ke telepon selulernya. Sebab, aplikasi pesan singkatnya itu dalam keadaan nonaktif.
Diinformasikan, guru SD dan SMP yang inigin menjadi kasek di Dinas P dan P Kabupaten Langkat diminta menyiapkan segepok uang. Nilanya Rp200 ribu dikalikan dengan jumlah siswa di sekolah yang akan dipimpinnya.
“Jual beli jabatan seperti itu, sudah menjadi tradisi. Bagi yang ingin menjadi kasek, seperti itulah hitungannya. Nilainya sesuai dengan jumlah siswa dikali Rp200 ribu,” terang narasumber, sembari meminta hak tolaknya kepada awak media beberapa waktu lalu. (Ahmad)