Bawaslu Langkat Gelar Sosialisasi Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Pemilu

TribunMerdeka, Stabat – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Langkat menggelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Pemilu, Kamis (22/9/2022) pagi, di Sobat Bagus Stabat. Peserta yang hadir, diberi pemahaman agar tidak sungkan berdiskusi dengan Bawaslu tentang Pemilu mendatang.

Hal itu seperti yang disampaikan Komisioner Bawaslu Langkat Muhammad Sayuti di sela kegiatan tersebut. “Harapan kita, masyarakat jangan sungkan untuk berdiskusi dan mempertanyakan tentang pemilu,” tutur Sayuti.

BACA JUGA :  F SPTI - K SPSI Kabupaten Langkat Gelar Konsolidasi, Sejarahta Sembiring : Rapatkan Barisan dan Jaga Kondusifitas

 

Kegiatan itu, kata Sayuti, merupakan salah satu program sosialisasi yang dilakukan Bawaslu Langkat kepada calon peserta Pemilu 2024 nanti. Selain itu, seluruh OKP dan Ormas juga diundang untuk mengikuti sosialisasi tersebut.

Hal itu bertujuan, untuk menyampaikan Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Bawaslu. Khususnya tentang pidana, sengketa, administrasi dan berorganisasi kepada seluruh masyarakat.

BACA JUGA :  Tim Monitoring TP PKK Sumut Kunjungi Desa Batu Gajah Ulu Sosa Padang Lawas

 

Sayuti juga menyampaikan, mulai tanggal 21 hingga 27 September 2022 mendatang, dilakukan pendaftaran panitia pengawas kecmatan (Panwascam) di 23 kecamatan Kabupaten Langkat. Masyarakat pun sangat antusias untuk mendaftarkan diri sebagai Panwascam.

“Alhamdulillah, baru dua hari pendaftaran Panwascam, sudah 39 peserta yang memenuhi syarat. Kedepannya diharapkan, mungkin akan lebih banyak yang mendaftar di Bawaslu Kabupaten Langkat,” tutur Sayuti.

BACA JUGA :  Aktifitas Galian C Marak, Ekosistem di Batang Serangan Rusak

 

Dalam kesempatan itu, turut hadir perwakilan dari partai politik (parpol), tokoh masyarakat, pelajar, mahasiswa, OKP dan Ormas yang ada di Kabupaten Langkat. Ketua PWI Kabupaten Langkat M Darwis Sinulingga juga terlihat menghadiri kegiatan tersebut. (Ahmad)