Anggota DPRD: Penertiban Jangan Sekadar Tayangan Medsos, Harus Berdampak Nyata pada PAD

MEDAN – Langkah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan melalui Tim Cakrawala dalam menertibkan juru parkir (jukir) liar dan pelanggaran parkir di berbagai titik ibu kota Sumatera Utara mendapat apresiasi dari DPRD Kota Medan.

Namun, anggota dewan mengingatkan agar operasi penegakan aturan tersebut tidak berhenti sekadar menjadi tontonan publik di media sosial melainkan harus berdampak nyata pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PKS, Syaiful Ramadhan, menyatakan bahwa kehadiran Tim Cakrawala merupakan respons positif atas keresahan masyarakat terhadap maraknya jukir liar, pungutan liar (pungli), serta tata kelola parkir yang selama ini dinilai semrawut.

Tim khusus yang dibentuk untuk melakukan patroli roda dua ini dinilai telah menunjukkan komitmen dalam menegakkan aturan di lapangan.

“Penertiban yang dilakukan Tim Cakrawala patut kita apresiasi. Tetapi yang paling penting bukan sekadar viralnya penindakan, melainkan bagaimana program ini mampu meningkatkan pendapatan daerah dari sektor parkir secara signifikan,” ujar Syaiful saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Medan, Senin (13/07/2026).

BACA JUGA :  PRSU ke-50 Resmi Dibuka! Bukan Sekadar Pesta Rakyat, Tapi Etalase Pembangunan & Penggerak Ekonomi

PAD Parkir: Antara Target dan Realita

Syaiful menyoroti fakta mencengangkan yang menunjukkan betapa besarnya potensi retribusi parkir di Kota Medan yang belum tergarap maksimal.

Berdasarkan catatan Fraksi PKS, capaian retribusi parkir tepi jalan umum hanya mencapai Rp19,114 miliar dari target Rp100 miliar sebuah angka yang turun dari capaian tahun sebelumnya sebesar Rp24,883 miliar.

Baca Juga : Sorot PAD dan Tapping Box, PDI-P Setujui APBD 2025 Medan dengan Segudang Catatan Kritis

“Bayangkan saja, rendahnya capaian dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum yang hanya mencapai Rp19,114 miliar dari target Rp100 miliar. Potensi yang ada sebenarnya sangat besar, tetapi realisasi pemasukannya belum maksimal. Karena itu seluruh program penertiban harus memiliki target yang jelas, yakni meningkatkan penerimaan daerah,” tegasnya.

Data Dishub Kota Medan mencatat PAD sektor retribusi parkir tepi jalan pada 2022 mencapai Rp19,5 miliar dari target Rp21 miliar, dengan peningkatan sekitar 39 persen dibandingkan 2021 sebesar Rp14 miliar.

BACA JUGA :  Gubernur Bobby Nasution Gebrak Meja! Tegur PLN Sumut, Minta Kompensasi buat Rakyat yang Terbangun Tanpa Listrik

Meski demikian, angka tersebut masih jauh dari potensi riil yang diperkirakan bisa mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

Menariknya, pada 2026 Dishub menargetkan PAD parkir sebesar Rp30 miliar, dengan rincian Rp10 miliar dari parkir konvensional dan Rp20 miliar dari penerapan e-parking (parkir elektronik).

Target ini mengalami peningkatan 50 persen dari tahun sebelumnya. Namun, Syaiful menilai target tersebut masih perlu didukung oleh sistem pengelolaan yang jauh lebih transparan dan akuntabel.

Lebih lanjut, Syaiful mengingatkan bahwa penataan parkir tidak bisa hanya mengandalkan operasi penindakan.

Pemerintah Kota Medan harus menghadirkan solusi komprehensif yang mencakup perbaikan sistem pengelolaan parkir agar lebih modern, akuntabel, dan mampu menutup celah kebocoran pendapatan.

Saat ini, Dishub Medan terus mengembangkan sistem e-parking yang diterapkan di 65 ruas jalan dengan melibatkan 15 perusahaan yang berhak mengutip retribusi e-parking.

Kebijakan ini bertujuan mencegah praktik pungutan liar dan meningkatkan PAD dari retribusi parkir. Namun, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, termasuk masih adanya juru parkir yang menerima pembayaran tunai di lokasi e-parking.

BACA JUGA :  Duel Dua Kutub: Tuan Rumah Percaya Diri vs Eropa yang Tak Terduga

“Pemerintah harus hadir memberikan solusi. Penataan parkir harus berjalan beriringan dengan peningkatan PAD sekaligus membuka dan menjaga lapangan pekerjaan. Jangan sampai penertiban hanya berujung pada penindakan tanpa ada skema pembinaan dan penataan yang lebih baik,” tegas Syaiful.

Di sisi lain, Syaiful juga mengingatkan agar penataan parkir memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut.

Penertiban jukir liar harus dibarengi dengan pembinaan dan kepastian hukum bagi para pelaku parkir yang beroperasi secara resmi.

Wali Kota Medan, Rico Waas, sebelumnya juga menekankan pentingnya transparansi dan pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan parkir.

Ia mendorong penggunaan body camera, CCTV, hingga drone untuk memperkuat pengawasan di lapangan.

“Sekarang respons masyarakat mulai terlihat. Mereka ikut memberi informasi titik-titik yang perlu ditertibkan. Ini artinya komunikasi kita mulai terbangun,” kata Rico. (FD)