HIMMAH DKI Jakarta Minta Polisi Bantu Jaksa Eksekusi Alvin Lim Jalani Hukuman 4,5 Tahun Penjara

JAKARTA – Himpunan Mahasiswa Alwashliyah (HIMMAH) DKI Jakarta mendesak polisi untuk membantu kejaksaan mengeksekusi terpidana Alvin Lim yang telah dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pemalsuan atau penggelapan dokumen di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Demi lancarnya proses eksekusi, HIMMAH meminta kepolisian segera menangkap dan menahan Alvin Lim untuk diserahkan kepada jaksa eksekutor guna menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

“Alvin Lim sudah dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara di PN Jakarta Selatan. Dia terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan atau penggalepan dokumen. Demi tegaknya hukum, kita minta pihak kepolisian segera menangkap dan menahan Alvin Lim, untuk diserahkan kepada jaksa eksekutor guna menjalani hukumannya,” sebut Ketua PW HIMMAH DKI Jakarta, Sahala Pohan, melalui siaran persnya, Kamis (15/9/2022).

BACA JUGA :  Pastikan Kelancaran Nataru, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Survei Kesiapan Pengamanan di Jalan Tol hingga Pelabuhan Merak

Menurut Sahala Pohan, HIMMAH DKI Jakarta sangat mendukung tegaknya supremasi hukum. “Hukum harus benar-benar ditegakkan dengan seadil adilnya. Jangan karena dia pejabat, konglomerat, atau punya beking, lantas hukum bisa dikesampingkan begitu saja. Di mata hukum, semua sama. Jangan hukum itu dibuat tumpul ke atas dan runcing ke bawah,” tegasnya.

Sahala memandang patut dan perlu secepatnya dilakukan eksekusi terhadap terpidana Alvin Lim. “Apalagi kit abaca dari berbagai informasi bahwa terdakwa Alvin Lim tidak kooperatif, juga tidak mengakui kesalahannya lalu mempersulit jalannya sidang. Tentu penilaian kita bahwa Alvin Lim sudah tidak mengindahkan aturan serta hukum di negara ini,” ucapnya.

BACA JUGA :  Kisruh Insentif Dokter, Pimpinan DPRD Mendesak Bupati Yaatulo Evaluasi Direktur RSUD Thomsen Nias.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan diketuai Arlandi Triyogo menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Alvin Lim dalam kasus pemalsuan surat atau penggelapan dokumen secara berlanjut, sebagaimana dakwaan melanggar pasal 263 (2) jo 55(1) jo 64 (1) KUHPidana.

“Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama pemeriksaan perkara, majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati yang pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian,” jelas Hakim Arlandi pada persidangan Selasa 30 Agustus 2022 lalu.

Dalam putusan disebutkan hal memberatkan Alvin yakni selama persidangan yang bersangkutan tidak kooperatif, mempersulit jalannya persidangan, tidak mengakui perbuatannya dan pernah dihukum.

BACA JUGA :  Musnahkan Sabu 24.095,31 Gram dan Ekstasi 69.426 Butir, Polrestabes Medan Selamatkan 314.183 Jiwa

“Sesuai putusan majelis hakim, kita minta agar aparat penegak hukum segera menangkap dan menahan Alvin Lim. Karena semua rakyat di Indonesia ini harus sama di mata hukum. Kita pastikan dalam waktu tiga hari ke depan, kalau yang bersangkutan Alvin Lim tidak juga ditahan dengan berbagai pertimbangan, maka HIMMAH DKI akan melaksanakan aksi unjuk rasa. Demi tegaknya hukum, kita minta supaya pihak kepolisian cepat bergerak menangkap orang-orang seperti itu dan menyerahkan kepada jaksa eksekutor guna menjalani proses hukuman,” tutup Sahala Pohan. (*)