• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS
Selasa, November 11 2025
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Home News

HIMMAH DKI Jakarta Minta Polisi Bantu Jaksa Eksekusi Alvin Lim Jalani Hukuman 4,5 Tahun Penjara

15 September 2022
/ News
670 42
727
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Himpunan Mahasiswa Alwashliyah (HIMMAH) DKI Jakarta mendesak polisi untuk membantu kejaksaan mengeksekusi terpidana Alvin Lim yang telah dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pemalsuan atau penggelapan dokumen di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Demi lancarnya proses eksekusi, HIMMAH meminta kepolisian segera menangkap dan menahan Alvin Lim untuk diserahkan kepada jaksa eksekutor guna menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

BACA JUGA

Tindak Lanjut Rapat FKLL, Dinas PUTR Pematangsiantar Gerak Cepat Perbaiki Jalan Berlubang di Sejumlah Titik Kota

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Safety Campaign di SMK Negri 1 Batang Kuis

“Alvin Lim sudah dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara di PN Jakarta Selatan. Dia terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan atau penggalepan dokumen. Demi tegaknya hukum, kita minta pihak kepolisian segera menangkap dan menahan Alvin Lim, untuk diserahkan kepada jaksa eksekutor guna menjalani hukumannya,” sebut Ketua PW HIMMAH DKI Jakarta, Sahala Pohan, melalui siaran persnya, Kamis (15/9/2022).

Menurut Sahala Pohan, HIMMAH DKI Jakarta sangat mendukung tegaknya supremasi hukum. “Hukum harus benar-benar ditegakkan dengan seadil adilnya. Jangan karena dia pejabat, konglomerat, atau punya beking, lantas hukum bisa dikesampingkan begitu saja. Di mata hukum, semua sama. Jangan hukum itu dibuat tumpul ke atas dan runcing ke bawah,” tegasnya.

Sahala memandang patut dan perlu secepatnya dilakukan eksekusi terhadap terpidana Alvin Lim. “Apalagi kit abaca dari berbagai informasi bahwa terdakwa Alvin Lim tidak kooperatif, juga tidak mengakui kesalahannya lalu mempersulit jalannya sidang. Tentu penilaian kita bahwa Alvin Lim sudah tidak mengindahkan aturan serta hukum di negara ini,” ucapnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan diketuai Arlandi Triyogo menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Alvin Lim dalam kasus pemalsuan surat atau penggelapan dokumen secara berlanjut, sebagaimana dakwaan melanggar pasal 263 (2) jo 55(1) jo 64 (1) KUHPidana.

“Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama pemeriksaan perkara, majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati yang pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian,” jelas Hakim Arlandi pada persidangan Selasa 30 Agustus 2022 lalu.

Dalam putusan disebutkan hal memberatkan Alvin yakni selama persidangan yang bersangkutan tidak kooperatif, mempersulit jalannya persidangan, tidak mengakui perbuatannya dan pernah dihukum.

“Sesuai putusan majelis hakim, kita minta agar aparat penegak hukum segera menangkap dan menahan Alvin Lim. Karena semua rakyat di Indonesia ini harus sama di mata hukum. Kita pastikan dalam waktu tiga hari ke depan, kalau yang bersangkutan Alvin Lim tidak juga ditahan dengan berbagai pertimbangan, maka HIMMAH DKI akan melaksanakan aksi unjuk rasa. Demi tegaknya hukum, kita minta supaya pihak kepolisian cepat bergerak menangkap orang-orang seperti itu dan menyerahkan kepada jaksa eksekutor guna menjalani proses hukuman,” tutup Sahala Pohan. (*)

Share201Tweet126SendShare

Baca Juga

Tindak Lanjut Rapat FKLL, Dinas PUTR Pematangsiantar Gerak Cepat Perbaiki Jalan Berlubang di Sejumlah Titik Kota

11 November 2025

PEMATANG SIANTAR - Sebagai tindak lanjut hasil rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota...

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Safety Campaign di SMK Negri 1 Batang Kuis

10 November 2025

MEDAN - Raharja kembali menyasar lingkungan pendidikan dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar. Kali ini, edukasi...

Tekan Risiko Kecelakaan, Jasa Raharja Sumut Gelar Safety Campaign di SMK Negeri 2 Tebing Tinggi

Tekan Risiko Kecelakaan, Jasa Raharja Sumut Gelar Safety Campaign di SMK Negeri 2 Tebing Tinggi

10 November 2025

MEDAN - Jasa Raharja menggelar Safety Campaign di SMK Negeri 2 Tebing Tinggi sebagai upaya meningkatkan kesadaran pelajar mengenai pentingnya...

Tekan Risiko Kecelakaan, Jasa Raharja Sumut Gelar Safety Campaign di SMK Negeri 2 Tebing Tinggi

Tekan Risiko Kecelakaan, Jasa Raharja Sumut Gelar Safety Campaign di SMK Negeri 2 Tebing Tinggi

10 November 2025

MEDAN - Jasa Raharja menggelar Safety Campaign di SMK Negeri 2 Tebing Tinggi sebagai upaya meningkatkan kesadaran pelajar mengenai pentingnya...

Jasa Raharja Sumut Gelar Safety Campaign di SMK Swasta Musda Perbaungan

10 November 2025

MEDAN - Jasa Raharja menggelar Safety Campaign di SMK Musda, Kecamatan Perbaungan, sebagai langkah meningkatkan kesadaran pelajar terhadap pentingnya keselamatan...

Jasa Raharja Tebing Tinggi Gelar Safety Campaign di SMK Kita Matapao

10 November 2025

MEDAN - Dalam rangka menumbuhkan kesadaran dan kepedulian generasi muda terhadap pentingnya keselamatan di jalan raya, Jasa Raharja melaksanakan kegiatan...

POPULER

Dokumen Lengkap, Satreskrim Polres Nias Kembalikan Barang Bukti Minyak Kepada Nelayan.

Dokumen Lengkap, Satreskrim Polres Nias Kembalikan Barang Bukti Minyak Kepada Nelayan.

28 Oktober 2025
Bulog Nias Bantah Video Viral Terkait Penggerebekan Gudang Beras, Pinca : Itu Hoaks.!

Bulog Nias Bantah Video Viral Terkait Penggerebekan Gudang Beras, Pinca : Itu Hoaks.!

3 November 2025
Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

13 Juli 2025
Terkait Isu Penggerebekan Gudang Beras SPHP, Bulog & TNI/Polri Tegaskan Tidak Benar.

Terkait Isu Penggerebekan Gudang Beras SPHP, Bulog & TNI/Polri Tegaskan Tidak Benar.

5 November 2025
Wakil Ketua DPRD Nias Desak Kapolda Usut Tuntas & Pulihkan Nama Baik Ketua NasDem Sumut.

Wakil Ketua DPRD Nias Desak Kapolda Usut Tuntas & Pulihkan Nama Baik Ketua NasDem Sumut.

18 Oktober 2025
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In