Gubernur Sumut Copot Direktur RSJ Ildrem Terkait Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Berat

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara resmi menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada Direktur UPTD Khusus RSJ Prof. Dr. M. Ildrem, drg. Ismail Lubis, MM. Sanksi tersebut berupa pembebasan dari jabatan direktur dan ditempatkan sebagai jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/652/KPTS/2025, sebagai tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Provinsi Sumut Nomor 700.1.2.4/2069/ITPROVSU/2025 tanggal 25 Juli 2025 dan Surat Gubernur Nomor 700/6869/2025 tanggal 31 Juli 2025.

BACA JUGA :  Dituntut JPU 2 Tahun, Tek Siong Bos Judi di Komplek Asia Mega Mas Divonis 1Tahun

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ismail Lubis dinyatakan terbukti melakukan sejumlah pelanggaran, di antaranya:

– Pembayaran jasa pelayanan tahun anggaran 2024 yang tidak sesuai ketentuan.

– Pengadaan serta pendayagunaan tenaga outsourcing yang menyalahi aturan.

– Pemanfaatan rumah dinas UPTD Khusus RSJ Prof. Dr. M. Ildrem yang tidak sesuai ketentuan.

– Penyalahgunaan wewenang dalam penolakan usulan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya untuk Dr. Eli Zabarita.

BACA JUGA :  Cetak Generasi Muda Jadi Agen Keselamatan Berlalu Lintas, Jasa Raharja Gelar Program Safety Campaign Kepada 4 Ribu Lebih Mahasiswa di 29 Wilayah

– Dugaan benturan kepentingan dalam pengangkatan tenaga outsourcing atas nama Tasya Amalia, yang disebut sebagai keponakan pejabat di Inspektorat Sumut.

Selain sederet pelanggaran tersebut, nama Ismail Lubis juga disebut-sebut dalam dugaan kasus korupsi pembangunan kantin Dinas Kesehatan Sumut senilai Rp2 miliar. Kasus ini tengah menjadi sorotan aparat penegak hukum, dan publik mendesak agar segera diproses secara transparan.

BACA JUGA :  Polsek Medan Baru Ringkus Pembobol Toko Elektronik

Lingkungan kerja di RSJ Prof. Dr. M. Ildrem pun dinilai tidak kondusif selama kepemimpinannya. Karena itu, Gubernur Sumut menegaskan bahwa disiplin aparatur pemerintah tidak boleh ditawar. Setiap penyalahgunaan wewenang, apalagi yang merugikan tata kelola pelayanan publik, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. (Red)