Gegara Jual Sabu Sama Polisi, Pria 53 Tahun  Divonis 6 Tahun Penjara

MEDAN-Harianto warga Jalan Selamat Gang. Sudi No 26 Kelurahan Durian Kecamatan. Medan Timur Kota Medan divonis Majelis Hakim. selama 6 tahun penjara. Pria 53 ini dinyatakan bersalah terbukti memiliki sabu sebanyak 0,56 gram .

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim diketuai Oloan Silalahi, yang bersidang diruang cakra IV Pengadilanan Negeri (PN) Medan menyebutkan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” kata Majelis Hakim yang menghadirkan terdakwa secara daring.

BACA JUGA :  Balai Bahasa Sumut hasilkan 97 buku cerita anak sepanjang 2024

Dikatakan Majelis Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan mengakui perbuatannya,” ucap Majelis Hakim .

Menurut Majelis Hakim, hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Monika yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun dan 3 bulan penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Usai membacakan putusannya, Majelis Hakim, memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa melalui Penaset Hukum maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum, apakah terima ataupun melakukan banding.

BACA JUGA :  Tingkatkan Ketertiban Berlalu Lintas, Jasa Raharja Pematang Siantar Kirim Pesan Keselamatan Lewat SMS Blast di Wilayah Dolok Sanggul

“Sidang ini selesai dan kita tutup,” bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Vina Monika sebelumnya terdakwa ditangkap oleh Sabtu 15 April 2023 sekira pukul 17.00 Wib, sedang berdiri dipinggir jalan oleh 3 orang laki laki yang menghampiri terdakwa.

Ternyata ketiga orang pria itu polisi yang sedang menyamar, masing-masing bernama Azriady dan Eko Setiawan dan Sandro Arizona kepada terdakwa memesan sabu sebesar Rp.70 ribu sambil menyerahkan uang pecahan Rp.100 ribu.

BACA JUGA :  Sambut Hari Jadi ke 54 Tahun, Sharp Fiestapora Tebar Hadiah Total Miliaran Rupiah

Setelah uang diterima, terdakwa Harianto lalu mengambil narkotika jenis sabu dari plastik  didalam Kotak rokok Magnum yang berada di tangan kanan terdakwa.

Naas saat akan di serahkan terdakwa Harianto langsung ditangkap dan menyita narkotika tersebut, kemudian polisi menanyakan darimana sabu tersebur terdakwa peroleh.

Kepada polisi terdakwa menerangkan sabu tersebut di membelinya dari seorang laki laki yang tidak terdakwa ketahui identitasnya .

Guna proses lebih lanjut kemudian terdakwa Harianto berikut barang bukti di bawa ke Kantor Polisi.(lin)