DELI SERDANG – KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pihak kepolisian mengusut secara tuntas kasus bocah SD di Kabupaten Deliserdang diperkosa oleh pria beristri sebanyak sembilan kali.
“KPAI menyampaikan keprihatinan atas kasus ini dan meminta kepolisian Polresta Deliserdang mengusut tuntas pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” ujar Ketua KPAI Dr Susanto MA, Senin (28/2).
Menurut Susanto, perbuatan asusila dilakukan pelaku terhadap korban tidak ada toleransi dan segera harus ditindak dengan menangkap bersangkutan.
“Tidak ada kata toleransi bagi predator anak. Polresta Deliserdang segera menangkap pelaku dan menghukum seberat-beratnya,” tegasnya.
Selain itu, KPAI juga meminta Pemerintah Kabupaten Deliserdang memastikan pemenuhan hak dasar dan perlindungan khusus terhadap korban.
“Intinya, kita minta kasus ini harus secepatnya diselesaikan dengan menangkap pelaku,” pintanya.
Hal senada juga disampaikan kuasa hukum korban Rahmat Junjung Mulia Sianturi. “Kita minta keseriusan Kasatrekrim Polresta Deliserdang untuk menangani kasus asusila tersebut,” tegas Rahmat.
Selain itu, Polresta Deliserdang juga harus menyampaikan yang menjadi kendala kasus sudah berjalan dua bulan, namun hingga kini pelaku belum tertangkap.
“Jangan terkesan di mata masyarakat tidak ada langkah penanganan yang serius atas kasus asusila itu. Oleh karenanya, segera menangkap pelakunya,” pinta Rahmat.
Sementara Kasat Rekrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Heri Cahyadi SH SIK MH dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya masih mengejar pelaku. (ok)
Kejari Medan Terapkan Keadilan Restoratif
Medan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara kembali menunjukkan pendekatan progresif dalam penegakan hukum dengan menyelesaikan kasus dugaan pencurian...