LABUHAN – Hanya gara-gara boneka, bocah usia 9 tahun dianiaya. Pelakunya tak lain adalah pasangan suami istri tetangga dekat rumahnya di Jalan Bom Lama, Lingkungan 25, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (27/2/2022).
Pasangan suami isrti itu adalah, Indra (40) dan Fitri (34). Karena perbuatannya, keduanya kini berurusan dengan polisi. Sebab orang tua korban melaporkan keduanya ke Polres Pelabuhan Belawan.
Ceritanya berawal dari korban AS yang saat itu bermain boneka kecil dengan anak pelaku T (7). Bersama teman-teman yang lain, keduanya ikut bermain. Entah bagaimana, boneka kecil milik anak pelaku robek, dan T mengadukannya kepada kedua orang tua nya.
Mendapat laporan anaknya, Indra dan Fitri langsung menghakimi AS yang masih anak-anak itu. Rambut dijambak, leher belakang dicekik, wajah ditampar. Tidak hanya itu, tangan As juga ditarik dan diseret.
“Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti ini, anak saya bukan hewan sesuka hatinya aja”, ucap Ijah (33) Ibu korban, Senin (28/2).
Akibat penganiayaan yang dilakukan pasutri itu, As mengalami sakit-sakit di seluruh badan, dan terbaring demam
Tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orangtua As melaporkan masalah penganiayaan anaknya ke Polres Pelabuhan Belawan (Masih proses penerimaan laporan di SPK).
Terpisah. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rudy Syahputra ketika dikonfirmasi mengatakan dirinya belum mengetahui adanya laporan korban.
“Saya belum menerima laporan korban, ntar saya tanya anggota dulu ya, kalau sudah masuk LP nya pasti akan segera kami tindaklanjuti,” ujarnya singkat. (*/one)
Tokoh Masyarakat M Arif Tanjung Bagi Ratusan Paket Nasi & Takjil ke Korban Banjir Medan
MEDAN - Banjir besar di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang pas hari pencoblosan pilkada Rabu (27/11) lalu hingga...