GUNUNGSITOLI – Seorang wanita paruh baya yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial (ST alias Ani) diringkus Tim Kejaksaan Negeri (Kejari Gunungsitoli) di kediamannya Desa Sifaoroasi Uluhou, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Kamis (13/3/2025)

Kepala Kejari Gunungsitoli melalui Kasi Intelijen (Yaatulo Hulu. SH. MH) Menerangkan bahwa penangkapan yang dibantu oleh personil Kepolisian berawal dari informasi masyarakat terkait kondisi terpidana (ST alias Ani) yang tengah berada dikediamannya.
Sehingga akhirnya Tim Kejaksaan yang dipimpin Kasi Pidum (Bowoaro Gulo. SH) langsung melakukan penjemputan dan penangkapan di Kecamatan Bawolato.
“Jaksa Eksekutor tiba pada pukul 13.00 wib, dan meringkus terpidana tanpa perlawanan untuk dibawa ke kantor Kejaksaan”, Terangnya
“Selama persidangan, Terpidana (ST alias Ani) tidak pernah menghadiri persidangan. Terpidana telah bepergian di Kota Batam dan baru balik Bulan Desember kemarin”, Tambah Kasi Intelijen
Untuk diketahui, Kasus ini adalah tindak pidana pemilu yang terjadi pada Pemilu 2019 silam. Terpidana (ST alias Ani) bersama 15 orang lainnya disangka melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 532 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dari 16 terdakwa, ST alias Ani bersama 5 orang lainnya divonis hukuman penjara. 10 terdakwa hanya menjalani hukuman percobaan. Sedangkan 3 orang lainnya masih diburu dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).