Dokumen Kependudukan Suami Oknum Komisioner Bawaslu Langkat Ditolak Disdukcapil?

TribunMerdeka, Stabat – Ham (54) suami oknum Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Langkat RS (40), sudah berulang kali ingin membuat dokumen kependudukan. Namun upayanya itu ditolak dengan tegas pihak terkait. Pasalnya, Ham tak pernah bisa melengkapi persyaratan mutlak untuk membuat KTP dan Kartu Keluarga (KK) tersebut.

Nara suamber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Langkat menegaskan, mereka menolak permohonan Ham, karena berkasnya tak lengkap. “Gak bisa dia (Ham) menunjukkan surat pindah,” terang sumber, Rabu (21/12/2022) siang, sembari meminta hak tolaknya.

BACA JUGA :  Wali Kota Medan ajak guru jadi pendidik profesional

Tak hanya sekali, warga Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau itu sudah berulang kali datang ke Disdukcapil Langkat. Namun Ham tak juga membawa surat pindah yang diminta dinas. Alhasil, permohonan ASN yang sudah lama menetap di Langkat itu ditolak.

Kesannya, Ham seolah tak mau perduli dengan peraturan yang ada. Dia berulang kali memaksakan diri untuk meminta dokumen kependudukannya diterbitkan. Hingga kini, ASN beristri dua itu masih tercatat sebagai warga Pagnakalan Kerinci, Pelalawan, Riau.

BACA JUGA :  Polri Pantau Arus Lalu Lintas Parapat

“Macam gak tau peraturan dia (Ham) itu. Dah berulang kali kita suruh bawa surat pindah, gak juga dipenuhinya. Sampai saat ini dia masih tercatat sebagai warga Pelalawan, bukan warga Langkat,” tegas sumber dengan nada kesal.

Diinformasikan, Ham diduga manipulasi dokumen kependudukan. Suami oknum Komisioner Bawaslu Langkat berinisial RS itu, disebut – sebut memiliki dua kartu tanda penduduk (KTP). Satunya beprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), satunya lagi berporfesi Wiraswasta.

BACA JUGA :  Dituntut 15 Tahun, Kurir 3 Kg Sabu Asal Sibolga Divonis 18 Tahun Penjara

Saat dikonfirmasi via pesan WhatsAppnya beberapa waktu lalu, RS yang merupakan suami Ham enggan memberikan keterangan. “Makasih ya bang Rafi yang baik hati dan baik budi. Salam untuk anak istri dan keluarga di rumah,” jawab RS singkat.

Selain itu, terdapat juga keanehan dalam akta nikah Ham dan RS. Dimana, dalam akta nikah nomor 473/44/VI/2011, status suami RS sebagai jejaka. Sementara, dari informasi yang beredar, RS merupakan istri kedua Ham. (Ahmad)