• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS
Selasa, Januari 20 2026
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Home News

Barbut Perkara Panti Rehab TRP Tak Berhubungan Langsung dengan Tindak Pidana

31 Agustus 2022
/ News, Sumut
688 22
724
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TribunMerdeka, Stabat – Sidang panti rehab milik Terbit Rencana PA (TRP) dengna nomor perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb, 468/Pid.B/2022/PN Stb dan 469/Pid.B/2022/PN Stb, kembali digelar di PN Stabat, Rabu (31/8/2022) pagi. Sidang itu pertama digelar dengan terdakwa HS dan IS. Saksi pelapor, Kompol Heri Sofyan tidak bisa memastikan barang bukti (barbut) slang digunakan untuk menganiaya korban.

BACA JUGA

PT SSE Tembuskan Surat ke Seskab Teddy Indra Wijaya, Harap Atensi Sengketa dengan Inalum

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

Saat dicecar Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH MHum, Kompol Heri Sofyan sebagai saksi pelapor menjelaskan, penyelidikan perkara tersebut berdasarkan laporan Model A (laporan yang dibuat polisi). “Waktu penyelidikan, diduga kedua terdakwa adalah pelakunya,” terang Kompol Heri.

 

Meninggal 2019 silam

Saksi menambahkan, terdakwa HS dan IS terkait dengan meninggalnya Abdul Sidik Isnur alias Bedul, warga Sawit Seberang, Kabupaten Langkat pada 2019 silam. Dia juga mengatakan, sudah melakukan wawancara dengan keluarga korban.

 

Dari hali ekshumasi (pembongkaran kuburan) korban, terdapat adanya kekerasan pada tubuh Bedul. Dari keterangan para saksi, wajah korban dipukul dan terantuk ke tiang dan mengalami sakit.

 

Korban juga disuruh melakukan sikap tobat oleh terdakwa. Selain itu disuruh bergantung monyet dan dislang (dicambuk). Sehingga, bebereapa hari kemudian setelah direhab, korban meninggal. “Selanjutnya, korban diantar ke rumah keluarganya di Sawit Seberang,” lanjut saksi.

Bekas memar di wajah

Dari keterangan para saksi, kata Kompol Heri, jenazah Bedul tidak diizinkan untuk dibuka. Namun keluarga korban tetap memaksakan untuk membukanya. Begitu dibuka, ibu korban melihat ada bekas memar di wajah korban.

 

Kepada jaksa penuntu umum (JPU), saksi mengatakan, panti rehab tersebut ada dua kamar dan dapur serta kamar mandi. Dari keterangan saksi, orang yang baru direhab dimasukkan ke kereng 1 dan dilakukan kekerasan.

 

“Saat ke TKP, di depan kerenga ada kursi kayu. Di bawahnya kami temukan slang kompresor warna hijau muda. Selang lainnya ditemukan di dapur dan satu slang lagi dari saksi Kurniawan Sitepu,” terang Kanit Subdit IV Jatanras Polda Sumut itu.

Tidak bisa memastikan

Namun, Kompol Heri tidak bisa memastikan bahwa barang bukti slang tersebutlah yang digunakan untuk menyelang korban. Kemudian timnya membuat berita acara penyitaan barang bukti ke pengadilan.

 

Kemudian, Ketua Majelis Hakim menegaskan, barang bukti yang dihadirkan tidak bisa dipastikan digunakan untuk menganiaya korban. “Berdasarkan KUHAP, yang seharusnya disita adalah yang berhubungan langsung dengan tindak pidana,” tegas Halida.

 

Direhab karena mencuri

Kepada Mangapul Silalahi, Penasihat hukum (PH) para terdakwa, Kompol Heri menjelaskan, korban pernah terlibat pencurian. Karena keresahan warga, disepakati untuk membina korban ke panti rehab milik TRP.

 

Bersama terdakwa HS dan IS dan pihak Polres Langkat dan Polsek Padang Tualang, korban diantar ke panti rehab dengan tangan diborgol. Camat Sawit Seberang, lurah dan keluarga korban juga ikut mengantarkan Bedul.

 

“Dari keterangan saksi – saksi, korban tidak langsung meninggal usai masuk ke panti rehab. Ada beberapa hari menjalani rehab, lebih kurang enam hari di sana. Kemudian korban dikabarkan meninggal,” tutur Kompol Heri.

Mencuri plastik dan dimassa

Usai pemeriksaan saksi tersbut, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang Rabu (7/9/2022) mendatang. Demikian juga perkara nomor 467/Pid.B/2022/PN Stb dan 469/Pid.B/2022/PN Stb. Sidangnya ditunda karena para saksi tidak dapat hadir.

 

Di luar persidangan, Mangapul Silalahi mengatakan, sebelum masuk ke panti rehab, Bedul dimassa karena mencuri plastik. Saat itu, ada pemukulan dibagian kepala Bedul oleh keluarga korban pencurian tersebut.

 

“Kami akan siapkan dokter forensik yang bisa menggambarkan luka yang menjadikan endapan di otak. Nantinya akan dijelaskan, berapa hari kemudian bisa mengakibatkan kematian,” terang Mangapul.

 

Satu catatan, kata Mangapul, pada persidangan sebelumnya majelis sudah sepakat agar slang tidak dihadirkan sebagai barang bukti. Karena, semua saksi yang diperiksa tidak bisa memastikan slang tersebut digunakan untuk menganiaya. (Ahmad)

Tags: Kejari LangkatKejati SumutKerangkeng ManusiaLangkatPanti Rehab TRPPN Stabat
Share200Tweet125SendShare

Baca Juga

PT SSE Tembuskan Surat ke Seskab Teddy Indra Wijaya, Harap Atensi Sengketa dengan Inalum

19 Januari 2026

MEDAN – PT Surya Sakti Engineering (PT SSE) menembuskan surat permohonan perlindungan hukum kepada Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya...

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

16 Januari 2026

MEDAN — Bagi warga terdampak banjir di sejumlah wilayah Sumatera, pemulihan bukanlah garis akhir yang cepat. Setelah sorotan kamera mereda,...

PDIP Nias Utara Menilai Pilkada Lewat DPRD Rampas Kedaulatan Rakyat.

15 Januari 2026

NIAS UTARA - Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Nias Utara menegaskan bahwa agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Legislatif...

Jasa Raharja Tebing Tinggi Perkuat Strategi Keselamatan Lalu Lintas untuk Menekan Angka Kecelakaan 2026

14 Januari 2026

TEBINGTINGGI - PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara melalui PT Jasa Raharja Cabang Tebing Tinggi mengadakan Rapat Forum Komunikasi Lalu...

Jasa Raharja Tebing Tinggi Perkuat Strategi Keselamatan Lalu Lintas untuk Menekan Angka Kecelakaan 2026

14 Januari 2026

MEDAN - PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara melalui Cabang Tebing Tinggi mengadakan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) sebagai...

Gubernur Sumut, Bobby Nasution meninjau ruas jalan putus di Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat, Jum'at (5/12/2025). Ruas jalan tersebut merupakan jalur alternatif masyarakat Padangtualang menuju Stabat dan Tanjungpura.

Pemulihan Bencana Era Gubernur Bobby: Tutup Perusak Hutan, Tanam Sejuta Pohon Hingga Gelontorkan Duit Rp430 M

14 Januari 2026

MEDAN - Gubernur Bobby Nasution terus menggencarkan gerakan pemulihan pasca bencana di Sumut. Selain mendesak penutupan korporasi perusak hutan, gubernur...

POPULER

Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

13 Juli 2025

PDIP Nias Utara Menilai Pilkada Lewat DPRD Rampas Kedaulatan Rakyat.

15 Januari 2026

Tak Terbukti Kuasai BB Narkoba, Oknum Polisi Polsek Medan Area Divonis Bebas  

4 Oktober 2023

Peserta Didik SMA Negeri 8 Medan Ukir Berbagai Prestasi Kejuaraan 

29 November 2023

Turnamen Sepak Bola Desa Pancur Batu Cup 2025 Momentum Lahirkan Pemain Berkualitas, Bupati Deli Serdang : Jaga Sportivitas

17 November 2025
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In