BADKO PMPT Buka Ruang Kajian Sejarah Dan Adat Melayu

MEDAN – Badan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Pantai Timur (BADKO PMPT) Sumatera Utara terus mendorong ruang dialog mengenai sejarah, adat dan kebudayaan Melayu.

Salah satunya melalui Diskusi Pagi Pantai Timur Periode ke-39 yang berlangsung Sabtu (8/8/2026) di AOBI Cafe, Medan. Forum kali ini mengangkat tema “Kajian Ilmiah: Qanun Adat dalam Mendaulat Sultan Langkat.”

Ketua BADKO PMPT Sumut H. Syarifuddin Siba, S.H., M.H., mengatakan kegiatan tersebut bukan hanya menjadi forum akademik, tetapi juga wadah silaturahmi masyarakat Pantai Timur.

Menurutnya, diskusi menjadi tempat bertukar pikiran secara ilmiah sekaligus memperkuat persatuan masyarakat dan menjaga nilai-nilai adat Melayu.

“Diskusi ini menjadi wadah untuk bertukar pikiran secara ilmiah, memperkuat persatuan masyarakat Pantai Timur dan menjaga nilai-nilai adat Melayu agar tetap dipahami serta dihargai oleh generasi sekarang dan yang akan datang,” ujarnya.

BACA JUGA :  DPRD Minta Pemkab Nias Akomodir Kembali Tenaga Honorer & Investigasi Oknum PPPK-PW Siluman.

Forum menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi, budayawan dan tokoh masyarakat, antara lain Prof. Dr. OK. Saidin, Prof. Dr. Edy Ihsan dan Datuk Djohar Arifin Husin.

Kegiatan juga dihadiri Azhari A.M. Sinik selaku Datuk Panglima Warta Diraja Kesultanan Langkat serta Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Langkat Hj. Nur Elly Heriani Rambe.

Kadisbudpar Langkat Nur Elly Heriani Rambe menyambut baik kegiatan tersebut. Ia menilai sejarah kesultanan, adat dan kebudayaan Melayu merupakan bagian dari identitas daerah yang perlu dijaga bersama.

Ia juga berharap hasil diskusi dapat menjadi bahan pengembangan program kebudayaan dan pariwisata berbasis sejarah dan budaya di Kabupaten Langkat.

BACA JUGA :  DPR Ajak Masyarakat Sumut Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela

Menurut Nur Elly, pelestarian budaya tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah. Keterlibatan akademisi, tokoh adat, budayawan, masyarakat dan generasi muda diperlukan agar warisan budaya dapat terus dipahami.

Azhari A.M. Sinik mengatakan qanun adat merupakan bagian dari perjalanan sejarah masyarakat Melayu dan Kesultanan Langkat. Karena itu, kajiannya harus dilakukan secara objektif dengan menggabungkan sumber sejarah dan pendekatan akademik.

Prof. OK. Saidin menilai perspektif hukum juga diperlukan dalam mengkaji qanun adat. Hal tersebut penting agar pemahaman mengenai adat dan kesultanan dapat ditempatkan dalam konteks sejarah sekaligus perkembangan hukum nasional.

Prof. Edy Ihsan menambahkan, pendidikan budaya menjadi salah satu cara untuk menjaga kesinambungan sejarah. Generasi muda perlu mendapatkan pengetahuan yang memadai agar tidak kehilangan hubungan dengan akar sejarah masyarakat Melayu.

BACA JUGA :  Nonton Debat Capres bersama Dunsanak, Caleg Fauzi Ajak Pendukung Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran

Dalam forum tersebut muncul dorongan agar qanun adat terus diteliti dan didokumentasikan. Qanun adat dinilai dapat dikaji sebagai sumber nilai, pedoman moral dan bagian dari identitas masyarakat Melayu dengan tetap memperhatikan kerangka hukum nasional.

BADKO PMPT berharap diskusi semacam itu dapat menjadi agenda berkelanjutan yang mempertemukan kalangan akademisi, pemerintah, tokoh adat, budayawan dan generasi muda.

Melalui dialog dan penelitian yang berkesinambungan, sejarah serta adat Melayu diharapkan tidak hanya tersimpan sebagai catatan masa lalu, tetapi dapat menjadi sumber inspirasi dalam membangun masyarakat Pantai Timur yang berbudaya, bersatu dan bermartabat.

Semangat tersebut sejalan dengan motto BADKO PMPT: “Bersama Membangun, Bersatu Maju, Pantai Timur Bermartabat.” (red)