Terlibat Korupsi, Kejari Gunungsitoli Tetapkan PPK RSU Pratama Nias Jadi Tersangka.

GUNUNGSITOLI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Sumatera Utara, Secara resmi menetapkan JPZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran. 2022. Selasa (3/3)

Kepala Kejari Gunungsitoli (Dr. Firman Halawa, SH, MH) Memberitahu bahwa proyek tersebut bernilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700 Milyar. Penetapan tersangka (JPZ) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 08/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026.

Selanjutnya, Dalam proses itu tersangka JPZ dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT – 05/L.2.22/Fd.1/02/2026 tanggal 02 Maret 2026 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 02 Maret 2026 sampai dengan 21 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas II-B Gunungsitoli.

BACA JUGA :  Kasus Minyak Mentah PT Pertamina, Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Lagi
Tersangka JPZ Digiring Petugas

“Kami menemukan 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP dan berdasarkan hasil Penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan Tersangka (JPZ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen”, Ucapnya

Tidak hanya itu, lanjut Kajari, Modus yang dilakukan dengan cara : Diduga memanipulasi volume pekerjaan fisik sehingga terjadi deviasi mutu.
Serta tidak melakukan pengendalian kontrak yang mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan.

Kajari menegaskan bahwa Tim penyidik terus melakukan pengembangan dan pendalaman atas kasus ini untuk mencari pihak- pihak yang diduga melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022.

BACA JUGA :  PT Pegadaian Cabang Tanjung Pura MoU Dengan Kejaksaan Negeri Langkat

“Akibat perbuatannya, Tersangka JPZ disangka telah melanggar Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Tutupnya