GUNUNGSITOLI – Dilandasi perselisihan yang memicu kekesalan karena disuruh bekerja, Seorang anak berinisial DJDH (26) tega menganiaya ayah kandungnya FH (59) hingga tewas bersimbah darah yang terjadi di Desa Sisarahili, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara.
Kapolres Nias (AKBP Agung Suprapto Dwi Cahyono) didampingi Wakapolres (Kompol Selamat K. Harefa) dan Kasat Reskrim (AKP Adlersen Lambas Parto Tambunan) serta Kasi Humas (AIPDA Motivasi Gea) dalam konfrensi pers memberitahu bahwa kejadian naas bermula ketika korban meminta anaknya untuk mengumpulkan karet di kebun yang akhirnya memicu perselisihan antara korban dan tersangka. Kamis (2/10/2025)
Dalam perselisihan tersebut, Tersangka (DJDH) mengambil sepotong kayu dan menghantam dengan memukul kepala korban secara berulang hingga mengalami luka berdarah dibagian kepala dan telinga.
“Kejadian Sabtu (27/9) kemarin. Pelaku emosi dan menyerang korban dengan kayu hingga korban tersungkur bersimbah darah”, Ucapnya
Agung memberitahu usai melakukan penganiayaan, Pelaku mendatangi rumah salah seorang saksi dan mengakui perbuatannya. Saksi kemudian menuju lokasi dan mendapati korban sudah tergeletak tak bernyawa di depan rumahnya, dan saksi melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa dan pihak kepolisian.
Mendapat informasi warga, Petugas Polsek Lotu menuju lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan pelaku. Sedangkan korban langsung dievakuasi petugas medis dan diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
“Keluarga korban menolak autopsi. Makanya jenazah korban langsung diserahkan untuk dimakamkan”, Ujarnya
Dalam penyelidikan, Lanjut Agung, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua potong kayu dan dua bilah parang. Barang-barang tersebut kini masih diperiksa lebih lanjut.
Adapun motif tersangka karena kesal dan tidak terima dimarahi serta disuruh menyadap karet oleh orangtuanya.
Bahkan, dua bulan sebelumnya, tersangka juga pernah berselisih dengan korban karena masalah serupa.
Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Tersangka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp45 juta”, Tutup Agung.
