Polemik Insentif. Beragam Reaksi Praktisi Hukum, Dokter & Management RSUD Thomsen Nias Mencuat.

GUNUNGSITOLI – Kisruh terkait penolakan pembayaran hak berupa insentif yang seyogyanya diterima tenaga medis (Dokter Bedah) RSUD Thomsen Nias, Sumatera Utara, Mulai menyita perhatian publik. Diawali Praktisi Hukum yang mulai bereaksi dan menilai bahwa sikap ini merupakan suatu kelalaian dalam memenuhi sebuah perjanjian atau Wanprestasi.

“Dari sudut pandang hukum, keterlambatan pembayaran insentif ini DIduga berpotensi melanggar hak-hak hukum tenaga medis, kepastian hukum bagi pegawai publik, serta prinsip keadilan dalam pelayanan publik”, Ucap Advokat & Praktisi Hukum (Fransiskus Lature. SH) yang dihubungi Via seluler. Kamis (21/8/2025)

Menurutnya bahwa kasus ini tidak hanya menjadi masalah administrasi semata. Insentif dokter merupakan hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja dan peraturan internal rumah sakit. Penundaan pembayaran secara sepihak, meskipun dikaitkan dengan sistem faceprint, dapat dikategorikan sebagai wanprestasi dan berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum bagi pihak manajemen.

Lanjut Fransiskus, Rekomendasi BPK bersifat saran dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Setiap kebijakan internal harus memiliki landasan hukum formal yang kuat, seperti Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), atau Surat Keputusan (SK) resmi. Tanpa dasar hukum yang jelas, kebijakan faceprint dapat dipersoalkan secara legal.

Artinya bahwa manajemen RSUD tidak dapat hanya mengandalkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Surat Keputusan internal sebagai dasar untuk menahan pembayaran hak-hak pegawai.

BACA JUGA :  JAM-Pembinaan: Pengabdian 10 Tahun RSU Adhyaksa Optimalkan Peran Kesehatan Yustisial Kejaksaan

Tidak hanya itu, Dalam penerapan sistem faceprint. Data biometrik termasuk kategori data sensitif yang dilindungi oleh UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Pengolahan data biometrik memerlukan persetujuan dari pegawai yang bersangkutan, serta penjelasan yang transparan mengenai tujuan, durasi penyimpanan, dan prosedur keamanan data.

Korelasi antara sistem faceprint dan pembayaran insentif tidak hanya didasarkan pada kehadiran fisik, tetapi juga pada kinerja medis dan kontribusi terhadap pelayanan pasien.

Dari perspektif hukum perdata, Fransiskus menegaslan bahwa penundaan pembayaran insentif tanpa dasar yang jelas dapat dikategorikan sebagai wanprestasi. Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa pihak yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dimintai pertanggungjawaban untuk membayar ganti rugi. Risiko hukum yang mungkin timbul bagi manajemen RSUD meliputi tuntutan ganti rugi, pengaduan ke Ombudsman, serta sanksi administratif bagi pejabat rumah sakit yang menahan hak pegawai tanpa dasar hukum yang kuat.

“Jika Jaspel dan insentif dihitung dengan mekanisme yang berbeda, potensi diskriminasi dapat muncul. Hak-hak dokter harus jelas dan mekanisme perhitungannya harus transparan. Prinsip keadilan harus ditegakkan agar tidak ada pegawai yang merasa dirugikan”, Tuturnya

BACA JUGA :  Kendalikan Sabu Dari Rutan, Dua Narapidana Dituntut 17 Tahun Penjara 

Saat dikonfirmasi, Para Dokter spesialis (dr. Hadjriadi Syah Aceh, S.pB dan dr. Jefri Adikam Sitepu, S.pB) ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap Management RSUD Thomsen Nias atas pengabaian terhadap insentif yang hingga kini belum dibayarkan. Selasa (19/8)

Dengan kondisi demikian, Mereka menegaskan bahwa telah menjalankan tugas dan tetap akan menjalankan tugas sebagai Tenaga Medis. Walau dilokasi pengabdian yang berbeda.

Terkait surat edaran direktur dimaksud, Kedua tenaga medis ini menyatakan bahwa aturan itu berlaku bagi pegawai organik dan tidak bagi pihaknya yang merupakan dokter tamu.

“Saya beberapa tahun mengabdi di RSUD Thomsen Nias dan tidak pernah ada masalah. Setahun terakhir ini malah terjadi dan berlangsung sejak Juni Tahun 2024 hingga kini. Saya pernah menyampaikan secara lisan dan tertulis, Namun tidak direspon”, Ucap dr. Hadjriadi Syah Aceh, kepada wartawan.

Hal senada juga disampaikan oleh dr. Jefri Adikam Sitepu, Kamis (21/8), juga memberitahu bahwa insentif yang belum dibayarkan mencapai puluhan juta rupiah dan hal itu yang memicu dirinya tidak memperpanjang pelayanan di RSUD Thomsen Nias.

Jefri mengungkapkan bahwa aturan absensi baik itu manual sebelumnya telah dipenuhi dan termasuk aturan absensi terbaru yang disampaikan yakni faceprint, Walau informasinya terlambat disampaikan secara utuh oleh Management RSUD Thomsen Nias.

BACA JUGA :  Tri Indosat Semarakkan RRI Fest & Summer Fest 2025 Di Gunungsitoli.

“Soal informasi aturan faceprint itu, sebelumnya kami tidak diberitahu secara utuh. Ada dua alat mesin faceprint (diruang bawah dan ruang atas) dan saya sering memakai alat faceprint yang diatas ketika melakukan operasi. Namun mereka bilang, hanya alat diruang bawah yang diakui. Saya heran kenapa mereka baru informasikan”, Ungkapnya

“Saya juga pernah menyampaikan masalah ini secara lisan dan tertulis kepada Komite Etik. Untuk sementara, Saya tidak akan melayani RSUD Thomsen. Sebelum ada kejelasan dan solusi dari pihak Management”, Tambah Jefri.

Sementara Direktur RSUD Thomsen Nias melalui Kabid Keuangan & Perencanaan (Ersan Kenedy Harefa) dalam pernyataan press rilis yang diterima wartawan, Membantah telah menahan hak para tenaga medis. Ersan menegaskan tidak ada satupun Hak yang ditahan jika seluruh kewajiban telah dipenuhi. Rabu (20/8)

Dasar pembayaran insentif ini ditentukan dari kehadiran yang terekam melalui sistem faceprint.

“Sistem absensi digital itu memastikan bahwa setiap pembayaran memiliki landasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan”, Pungkas Ersan.