• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS
Jumat, Juli 11 2025
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Home News

Kendalikan Sabu Dari Rutan, Dua Narapidana Dituntut 17 Tahun Penjara 

26 Oktober 2022
/ News
702 8
724
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Faisal dan Dhiahuddin narapidana perkara narkotika yang sedang menjalani hukuman di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan Medan kembali dituntut pidana oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) selama 17 Tahun penjara diruang cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (26/10/22)

Dimana kedua terdakwa ditangkap karna mengendalikan peredaran sabu dari dalam Rutan Klas I Tanjung Gusta  Medan memakai seseorang bernama Wahyu yang diketahui berada di luar Rutan.

BACA JUGA

Jasa Raharja Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Laka Lantas di Wilayah Langkat

Jasa Raharja Raih Penghargaan dari ASEAN Risk Awards 2025, Bukti Pentingnya Tata Kelola Risiko di Sektor Publik

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deypend Tommy Sibuea dalam nota tuntutannya menyatakan kedua narapida itu terbukti bersalah karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis Sabu seberat 778,28 Gram. 

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk mengadili masing masing terdakwa dengan pidana penjara 17 Tahun dan denda 1 Milyar, Subsidair 6 Bulan Penjara,”kata JPU Deypend .

Menurut JPU, kedua narapidana ini telah terbukti bersalah, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan, Majelis Hakim Vera Yatti bertanya kepada kedua terdakwa apakah ingin mengajukan nota pembelaan atas tuntutan yang diberikan Penuntut Umum. 

Baik, Faisal maupun Dhiahuddin. melalui Penasehat Hukum Alvina Lubis menyatakan akan melakukan pembelaan.”Kami mengajukan nota pembelaan majelis,” katanya

Usai pembacaan putusan dan pernyataan Penasehat Hukum terdakwa kemudian Majelis Hakim Vera Yatti Magdalena mendunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan.

“Sidang kita tunda, hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan dari terdakwa,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Diketahui, Dhiahuddin adalah Narapida Narkotika jenis sabu yang sudah di putus Pengadilan Negeri Medan dengan hukuman selama 11 Tahun penjara denda 1 Milyar dan Subsidair 3 Bulan Penjara pada tanggal 15 Februari 2022. 

Sementara Faisal, rekan nya yang ditemui nya didalam Rutan juga sudah diputus Pengadilan Negeri Medan dengan pidana penjara selama 13 tahun denda Rp 1 Milyar subsidair 4 Bulan penjara pada Selasa 5 Oktober 2021 lalu. 

Namun didalam Rutan seakan tidak membuat kedua pria ini jera, mereka malah mengedarkan sabu sabu melalui temannya diluar Rutan.

Rekan mereka yang bernama wahyu tertangkap oleh petugas kepolisian saat ingin melakukan transaksi Narkoba. Kemudian, dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, wahyu mengatakan bahwa ia disuruh oleh Faisal dan Dhiahuddin untuk menjual barang haram tersebut.(esa)

Tags: Dua Narapidana Dituntut 17 Tahun PenjaraKendalikan Sabu Dari Rutan
Share200Tweet125SendShare

Baca Juga

Jasa Raharja Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Laka Lantas di Wilayah Langkat

Jasa Raharja Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Laka Lantas di Wilayah Langkat

11 Juli 2025

LANGKAT - Kasubag Pelayanan Sumatera Utara dan Staff KPJR Tk II Stabat melakukan pemasangan spanduk himbauan pesan keselamatan di titik...

Jasa Raharja Raih Penghargaan dari ASEAN Risk Awards 2025, Bukti Pentingnya Tata Kelola Risiko di Sektor Publik

10 Juli 2025

JAKARTA — Jasa Raharja meraih prestasi membanggakan sebagai juara pertama kategori Public Initiatives Award dalam ajang ASEAN Risk Awards (ARA)...

Jasa Raharja Cabang Medan dan Bapenda Kota Medan Laksanakan Verifikasi & Validasi Kendaraan Tidak Daftar Ulang (KTMDU)

9 Juli 2025

MEDAN - PT Jasa Raharja Cabang Medan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menggelar kegiatan Verifikasi dan Validasi Penelusuran...

Kasus TKI Kamboja Asal Nias Selatan, Ini Respon Imigrasi Nias.

Kasus TKI Kamboja Asal Nias Selatan, Ini Respon Imigrasi Nias.

9 Juli 2025

GUNUNGSITOLI - Pasca viralnya kasus kematian Hadirat Nehe seorang warga Kecamatan Hibala, Kabupaten Nias Selatan yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia...

Negara Hadir berikan Jaminan Perlindungan untuk Tim Penyelam Evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya

9 Juli 2025

JAKARTA, 9 Juli 2025 — Jasa Raharja Group menunjukkan komitmennya dalam mendukung proses penanganan kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya yang...

Wujud Apresiasi Kepada Wajib Pajak Taat, Jasa Raharja dan Sekretariat Bersama Tim Pembina Samsat Provsu Bagikan Kartu Elektronik

9 Juli 2025

MEDAN – 7 Juli 2025, Sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), PT Jasa Raharja...

POPULER

Resahkan Pekerja, PT Nias Laporkan Oknum Pendemo. Kapolsek Bawolato Disesalkan.

Resahkan Pekerja, PT Nias Laporkan Oknum Pendemo. Kapolsek Bawolato Disesalkan.

26 Juni 2025
Pj Kades Zamasi Idanoi Diduga Aniaya Pelajar SD, Polres Nias Gelar Olah TKP.

Pj Kades Zamasi Idanoi Diduga Aniaya Pelajar SD, Polres Nias Gelar Olah TKP.

21 Juni 2025
Empat DPC PDIP Se Kepulauan Nias Resmi Polisikan Menteri Budi Arie.

Empat DPC PDIP Se Kepulauan Nias Resmi Polisikan Menteri Budi Arie.

11 Juni 2025
Polres Nias Selatan Berhasil Ungkap 3 Kasus, Sebagian Tersangka Ditangkap Di Pasid & Riau.

Polres Nias Selatan Berhasil Ungkap 3 Kasus, Sebagian Tersangka Ditangkap Di Pasid & Riau.

19 Juni 2025
Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan Ditahan Kejaksaan.

Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan Ditahan Kejaksaan.

7 Juli 2025
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In