Pasca Viralnya Video Mirip Oknum PPPK Nias Utara, Kuasa Hukum “TZ” Sampaikan Somasi & Tempuh Jalur Hukum.

NIAS UTARA – Pasca beredarnya video dan foto syur yang diduga mirip inisial (TZ) oknum PPPK asal Kabupaten Nias Utara di jejaring sosial facebook, Kuasa Hukum (TZ) menyampaikan somasi terbuka serta menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum terhadap sejumlah akun jejaring sosial facebook yang dinilai dengan segaja mempermalukan kliennya.

“Yang bersangkutan (TZ) adalah klien kami dan yang bersangkutan memohon perlindungan hukum atas isu viral disejumlah akun media sosial “, Ucap Advokat Yulius Laoli, SH, MH, CPL., CPLE, CPM., CIPM) Ketika menggelar konfrensi pers. Senin (16/3/2026)

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui 2 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Kekerasan Anak di Bireuen

Advokat Yulius mengungkapkan bahwa mendasari penelusuran tim kuasa hukum terhadap pembuat dan penyebarluasan dokumen visual pornografi mirip klien (TZ) di jejaring sosial adalah secara sadar merupakan perbuatan melawan hukum, karena dilakukan tanpa persetujuan klien (TZ) dan tanpa alasan yang sah, diduga bertentangan dengan Undang – Undang.

Ianya juga menegaskan bahwa berdasarkan klarifikasi dari Kliennya, semua tuduhan tersebut merupakan informasi yang tidak benar alias Hoax terhadap kliennya (TZ), Dimana pihak-pihak tertentu/Pemilik beberapa akun Media, telah mendistribusikan dijejaring sosial (Facebook, Whatsapp, Tiktok, Instagram dan lainnya) adalah tidak benar dan bukan dirinya.

BACA JUGA :  Januari 2025, Polrestabes Medan Ungkap 45 Kasus Narkoba

Maka dari itu, lanjut Yulius, Diminta kepada seluruh pihak yang telah membuat dan menstribusikan muatan konten pornografi tersebut untuk segera menghapus (take down) dan menyampaikan permohonan maaf kepada klien (TZ) secara terbuka.

Untuk diketahui bahwa, Kliennya (TZ) telah menempuh langkah hukum awal yakni membuat laporan polisi (LP) Tertanggal 16 Februari 2026 di Polres Nias, sebagaimana termaktub dalam Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1Tahun 2023 Tentang KUHPIDANA, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara, serta denda paling banyak kategori VI (enam).

BACA JUGA :  Hutama Karya Gelar Uji Kompetensi bagi Pekerja Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Binjai – Langsa

“Kami akan beri waktu 3×24 jam, setelah somasi dan pemberitaan ini tersebaluaskan. Jika tidak, Kami akan mengambil tindakan tegas sebagaimana yang telah dimuat dalam aturan hukum”, Tutupnya