Mulai 19 Juni 2024, Ini Dia Tarif Tol Lima Puluh – Kisaran

Medan – PT Hutama Karya (Persero) akan memberlakukan tarif pada Tol Indrapura – Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh – Kisaran, mulai Sabtu (19/6/2024) mendatang. Akumulasi tarif Golongan I dari Junction (persimpangan) dari Indrapura ke Kisaran dan sebaliknya senilai Rp64.000.

Hal ini seperti yang disampaikan Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim. “Ini merupakan sambungan dari Tol Indrapura – Kisaran Seksi 1 (Indrapura – Lima Puluh),” kata Adjib, Sabtu (15/6/2024) via pesan tertulisnya.

Foto udara Ruas Tol Lima Puluh – Asahan.

Dimana, Tol Indrapura – Kisaran Seksi 1 itu, tergabung dalam Integrasi Jalan Tol Medan Raya bersama dengan Tol Medan – Kualanamu – Tebing Tinggi dan Tol Tebing Tingg – Indrapura.

BACA JUGA :  Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

Sehingga, pengguna jalan dari Junction Indrapura menuju Kisaran atau sebaliknya diimbau untuk mengecek tarif tol tujuan. Selain itu, pengguna jalan tol diharapkan untuk memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi sebelum melintas. Tujuannya, untuk menghindari antrian di gerbang tol.

“Akumulasi tarif Golongan I dari Junction Indrapura menuju Kisaran dan sebaliknya yaitu senilai total Rp 64.000 yang akan dilakukan transaksi di Gerbang Tol (GT) yang ada di Tol Indrapura – Kisaran,” tutur Adjib.

BACA JUGA :  Pembuat UU Diminta Tak Khianati Putusan MK soal Presidential Threshold

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Lima Puluh – Kisaran:

Asal Tujuan Gol I Gol II & III Gol IV & V
Junction Indrapura Kisaran 64.000 96.000 128.000
Lima Puluh Kisaran 43.500 65.500 87.000
Kisaran Lima Puluh 43.500 65.500 87.000
Kisaran Junction Indrapura 64.000 96.000 128.000

 

Dengan penetapan tarif yang akan dilakukan, Hutama Karya menghimbau pengguna jalan tol untuk selalu mengecek kecukupan saldo kartu Uang Elektronik (UE) sebelum berkendara. Memastikan kondisi fisik kartu dalam keadaan baik.

 

Hutama Karya juga menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam.

BACA JUGA :  Pasca Dilantik, Sonahami Lase Berbagi Kasih Di Panti Asuhan Mercy Indonesia.

 

Selain itu, tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Pengguna jalan agar dapat segera beristirahat di tempat istirahat terdekat, apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di Tol Indrapura – Kisaran, agar segera melapor ke Call Centre Tol Indrapura – Kisaran di 0821-6387-0001. (Ril HK)