Kisruh Insentif Dokter, Pimpinan DPRD Mendesak Bupati Yaatulo Evaluasi Direktur RSUD Thomsen Nias.

Foto : Wakil Ketua DPRD Kab. Nias (Maspena Gulo, SE)

NIAS – Menyikapi polemik terkait insentif para dokter bedah, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias, Sumatera Utara, Mendesak Bupati Nias (Yaatulo Gulo) untuk mengevaluasi Direktur RSUD Thomsen Nias, karena dinilai tidak mampu menyelesaikan permasalahan internalnya sehingga permasalahan hak-hak tenaga medis menjadi konsumsi publik dan membuat masyarakat menjadi korban.

Tidak hanya itu, Bupati Nias juga diminta segera turun tangan menyelesaikan permasalahan ini, Mengingat situasinya terus berlarut dan dikhawatirkan berdampak luas dengan nyawa manusia. Jumat (22/8/2025)

“Karena pelayanan kesehatan ini penting dan berkaitan dengan agenda kemanusiaan. Kami minta agar Bupati Nias untuk segera mengambil tindakan. Bila dirasa Direkturnya punya kekurangan, Lebih baik dievaluasi saja dengan orang lain yang lebih mampu membenahi dan menangani masalah internalnya”, Ucap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias (Maspena Gulo, SE) kepada Wartawan.

BACA JUGA :  Rencana Eksekusi Rumah Jalan Ladang Dinilai Cacat Hukum, Kuasa Hukum Minta PN Medan Batalkan

Tidak hanya itu, Politisi senior ini juga menyayangkan penutupan sementara Pelayanan tindakan bedah di RSUD Thomsen Nias atas dampak kisruh insentif yang mengakibatkan ketiadaan tenaga medis.

“Penghentian pelayanan bedah ini memalukan nama baik Kabupaten Nias. Bangunan Rumah sakit bernilai ratusan milyar itu malah menutup pelayanan bedah. Inilah bukti minimnya kemampuan seorang Direktur Rumah Sakit”, Tandasnya

Berkaitan dengan anggaran untuk tenaga medis yang belum dibayarkan sejak Tahun 2024, Maspena juga mempertanyakan Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 yang telah selesai, Namun terungkap pembayaran insentif tenaga medis ternyata masih belum dibayarkan serta Diduga anggaran tersebut telah dialihkan ke agenda lain, Makanya belum dibayarkan.

BACA JUGA :  Capaian Vaksinasi Covid-19 Dosis 2 di Langkat Terendah ke – II di Sumut, Plt Kadis Kesehatan Acuh

“Pertanyaan kita, Apakah anggaran RSUD Thomsen Nias Tahun 2024 itu sudah disalurkan kepada tenaga medis Dokter bedah atau belum.?”, imbuhnya

Persoalan dengan aturan faceprint, lanjut Maspena, Untuk diketahui bahwa Dokter bedah di RSUD Thomsen Nias itu yakni (dr Yamoguna Zega & dr. Victor Telaumbanua) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Nias. Sedangkan untuk Dokter bedah (dr. Hadjriadi Syah Aceh & dr. Jefri Adikam Sitepu) adalah tenaga medis yang diperbantukan atau dokter tamu.

Jadi aturan absensi digital (faceprint) dalam seyogyanya hanya diperuntukkan bagi pegawai dan tenaga medis organik dalam rangka mendukung pemberian Tunjangan Tidak Tetap (TTP) dan bukan bagi tenaga medis yang diperbantukan atau dokter tamu yang pembayarannya berupa insentif.

BACA JUGA :  Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

Maspena mengharapkan kiranya masalah internal antara Management RSUD Thomsen Nias dan Tenaga medisnya dapat segera dituntaskan. Namun apabila masih berlarut, Lembaga legislatif akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil seluruh pihak terkait.

“Saat ini kita lagi bahas APBD 2026. Setelah itu kita akan minta Komisi terkait dan jadwalkan RDP dalam waktu dekat. Jika dibutuhkan, kita bahkan akan bentuk Pansus (Panitia Khusus). Kita tidak mau ini berlarut-larut”, Pungkasnya

“Kami tegaskan bahwa ini masalah kemanusiaan dan masyarakat jadi korban atas ketidakmampuan Management RSUD Thomsen Nias menyelesaikan masalah hak pekerjanya”, Tutup Maspena