Kasus RSP Nias, Penasehat Hukum Tersangka Ungkap Fakta & Harap Proses Berkeadilan.

GUNUNGSITOLI – Terkait penanganan perkara dugaan korupsi Pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Nias Tahun Anggaran 2022 – 2023 yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Para Tersangka (JPZ, ROZ, OG, LN dan FLZ) menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh prosedur dalam pelaksanaan pembangunan RSUP tersebut sesuai dengan Kontraktual dan mekanisme pertanggungjawaban yang didasari pada peraturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan THP Law Office (Trimen Vebrianto Harefa. SH. MH) selaku Kuasa Hukum para terduga Tersangka, Saat menggelar konferensi pers dikantornya. Sabtu (14/3/2026)

              Foto : Advokat Trimen V. Harefa. SH. MH

“Selama proses pembangunan RSU tersebut, klien kami telah mematuhi segala prosedur sesuai yang diatur dalam ketentuan. Dari fakta dan dokumen yang ada, kami berkeyakinan tidak terdapat niat jahat dan itikat tidak baik dari Para Tersangka sesuai dugaan dari penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli”, Terangnya

Trimen menuturkan adapun fakta awal yang mendasari dimulainya pembangunan yakni saat Pemerintah Kabupaten Nias mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Subbidang Penguatan Sistem Kesehatan Tahun Anggaran 2022 yang dikelola oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nias yang diperuntukan dalam Pembangunan Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Nias sebesar Rp.38.550.850.700,- (Tiga puluh delapan milyar lima ratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah).

BACA JUGA :  Legislator Nias Sesalkan Terhambatnya Program MBG, Korwil SPPG : Data Penerima Ditentukan BGN.

Dalam prosesnya, Pembangunan gedung rumah sakit selesai dibangun dan telah diserahterimakan saat usai masa pemeliharaan kepada Dinas terkait pada tanggal 07 September 2023 silam. Usai serah terima, Tim menyelesaikan proses Perizinan dan melakukan penyusunan Produk hukum berkaitan dengan Struktur Organisasi Rumah Sakit.

“Maka mulai Juni 2024, Gedung Rumah Sakit Pratama Nias mulai menugaskan Staff Dinas Kesehatan melakukan Penataan dan persiapan Pembukaan pelayanan Unit Gawat Darurat, Serta menetapkan Direktur Rumah Sakit Pratama dan melakukan pengadaan Alkes serta tenaga Medis (Dokter, Perawat dan Penunjang Pelayanan Medik). Sehingga pada bulan Februari 2025 secara resmi pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) resmi dibuka untuk umum, Artinya gedung Rumah Sakit telah beroperasi menerima pasien”, Tuturnya

BACA JUGA :  Tak Dikasih Modal Usaha, Anak Aniaya Ayah Akhirnya Berdamai

Untuk diketahui, lanjut Trimen, Pada tahun 2023 silam, Proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Nias telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) dan ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dengan nilai temuan sebesar Rp.281.301.864,39 dan Denda Keterlambatan sebesar Rp. 2.361.673.736,58.

Mendasari hasil temuan auditor tersebut, Kliennya telah melakukan pembayaran denda keterlambatan sebesar (Rp. 2.361.673.736,58) kedalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) milik Pemerintah Kabupaten Nias, beserta kekurangan volume oleh penyedia.

Menurut Trimen bahwa sejak serah terima bangunan dari bulan September 2023 sampai dengan dimulainya penyelidikan dalam kasus ini (Lidik sekitar November 2025 dan naik Sidik Januari 2026) terungkap Bangunan Rumah Sakit Pratama masih berdiri megah dan sudah dimanfaatkan untuk melayani publik. Pemeliharaan Gedung dan Fasilitas Sarana Prasarana juga sudah dilakukan sejak dimanfaatkan.

“Tidak semuanya layanan pengobatan Aktif 100 persen, Itu akibat terbatasnya kemampuan keuangan daerah dalam membelanjakan secara serentak semua fasilitas kesehatan termasuk penyediaan tenaga kesehatan. Sehingga semua terkejut saat mendengar bahwa kasus ini Naik secepat kilat pada proses Penyidikan”, Ujarnya

BACA JUGA :  Ketum PASU Minta Polisi Lakukan Pengawasan dan Penertiban Mubeslub Inkonstitusional

“Hingga detik ini, Kami belum mendapatkan Keterangan resmi dan tertulis terkait Kerugian Negara yang Nyata (Actual Loss) sebagai dasar ditetapkannya klien kami”, Tambah Trimen

Atas nama klien, Trimen Harefa menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses penegakkan hukum dan hal itu dibuktikan dengan sikap Kliennya yang sangat kooperatif ketika berhadapan dengan Tim penyidik Kejari Gunungsitoli.

“Pandangan kami, sejak terbitnya press rilis pemberitaan dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang secara masif dibagikan ke media massa, Banyak yang mendesak dan mempertanyakan proses ini murni penegakkan hukum atau ada muatan Politis. Namun ini akan diuji oleh proses dan semoga tidak memicu adanya konflik sosial”, Tutupnya

       Foto : Situasi RSP Nias Ketika Siang & Malam.

Sedangkan Kasi Intelijen Kejari Gunungsitoli (Yaatulo Hulu. SH. MH) Ketika dikonfirmasi wartawan dalam merespon pernyataan tersebut memberitahu bahwa dalam proses penetapan tersangka, Tentunya penyidik telah menemukan dua alat bukti.

“Kami tidak bisa merespon terlalu luas. Nanti saja ya. Karena ini sudah masuk pada substansi materi perkara”, Ucapnya