GUNUNGSITOLI – Pasca resmi dibentuk, Koperasi Merah Putih (KMP) diseluruh wilayah Kota Gunungsitoli yang berjumlah 101 Desa/Kelurahan mencatat keberhasilannya melakukan pembentukan badan hukum melalui pendirian akta notaris. Penuntasan pembentukan badan hukum ini sebagai awal dalam memperkuat struktur ekonomi daerah.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Gunungsitoli (Yarniwati Gulo, S.Sos, M.Si) Kepada TribunMerdeka, Saat ditemui dikantornya, Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Selasa (1/7/2025)
“Tepat tanggal 30 Juni kemarin. Sesuai data yang ada, diantara Kab/Kota diwilayah se Kepulauan Nias, Hanya Kota Gunungsitoli yang perdana berhasil melengkapi pembentukan badan hukum pendirian Koperasi Merah Putih secara tepat waktu.”, Ungkapnya

Yarniwati menerangkan bahwa batas target pendirian badan hukum koperasi merah putih ini sesuai amanat dari Pimpinan Daerah Kota Gunungsitoli serta ketentuan dari Pemerintah Provinsi dan Kementerian Koperasi yang mana telah berhasil dicapai oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Gunungsitoli.
Sebagai pembina dalam Koperasi Merah Putih ini, Pemkot Gunungsitoli akan melakukan koordinasi ke Pemerintah Provinsi dan Kementerian terkait untuk menyatukan pemahaman dalam melakukan sosialisasi juga pelatihan pengelolaan koperasi terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam koperasi merah putih yakni : Pengawas, Pengurus dan Pegawai Negeri yang membidangi.
Adapun pola kerja koperasi merah putih mendasari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 bahwa tujuan pembentukan koperasi merah putih (KMP) ini yakni pengentasan kemiskinan ekstrem dan memperpendek rantai pasokan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan warga Desa/Kelurahan.
Pengurus KMP diperkenankan membuka pos atau gerai yang nanti diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Salah satu contoh Gerai sembako yang mana seluruh pengurus diwajibkan bertransaksi digerai tersebut. Termasuk pembukaan Gerai simpan-pinjam yang sistemnya wajib diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) masing – masing Desa/Kelurahan.
Untuk Kota Gunungsitoli, Ada 2 Desa dan 1 Kelurahan yang telah diajukan sebagai Calon KMP khusus percontohan. Sedangkan untuk Desa/Kelurahan lainnya, Nanti pengelolaannya menunggu petunjuk teknis. Artinya, seluruh KMP diberi peluang mengajukan pendanaan kepada Pemerintah.
Lanjut Yarniwati, Bila mengacu pada petunjuk teknis koperasi merah putih (KMP) percontohan, Adapun dana yang akan dikelola oleh KMP percontohan yang terpilih yakni maksimalnya sebesar Rp 5 Milyar dan tergantung dari kesanggupan pengurus KMP percontohan dalam menyediakan agunan/jaminan fisik.
“Kiranya pengelolaan KMP dilakukan dengan baik dan jujur serta transparan. KMP ini memiliki manfaat yang besar kepada masyarakat. Maka dari itu, Seluruh Pengawas dan Pengurus diminta untuk bergandengan tangan serius mensukseskan pengelolaan Koperasi Merah Putih Di Kota Gunungsitoli”, Harapnya
