Mangkir Mediasi dan Putus Akses Ibu-Anak, JLS Tersangka KDRT di Medan Langgar UU Perlindungan Anak

MEDAN – Penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa WS (34) memasuki babak baru. JLS, warga Apartemen Cambridge Condo Picasso tersebut resmi menyandang status tersangka di Polrestabes Medan berdasarkan laporan polisi nomor STTLP/B/1007/III/2026/SPKT.

Meski telah berstatus tersangka atas dugaan penganiayaan fisik pada April 2026 lalu, JLS dinilai tidak kooperatif dan arogan. Tersangka tak hanya mangkir dari panggilan resmi mediasi, tetapi juga diduga sengaja menyembunyikan hak asuh dan memutus akses komunikasi antara korban dengan kedua anak kandungnya.

​Kuasa hukum korban, Eilen, S.H., mendesak penyidik Satreskrim Polrestabes Medan untuk bertindak tegas dan segera memproses penahanan terhadap tersangka.

BACA JUGA :  Gerebek Gudang Pengoplos Gas Elpiji di Labura, Poldasu Tetapkan 2 Tersangka

“Kami mengapresiasi penetapan tersangka ini. Namun, kami memohon Kapolrestabes Medan beserta jajaran Unit PPA untuk segera menindaklanjuti dan memeriksa JLS dengan status barunya sebagai tersangka,” tegas Eilen.

Tak tinggal diam atas tindakan tersangka yang menutup akses pertemuan ibu dan anak, tim kuasa hukum melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Sumatera Utara pada 5 Juni 2026. Laporan dugaan diskriminasi anak juga telah resmi diteruskan ke Kementerian PPPA RI sejak 18 Mei 2026.

Eilen mengungkapkan, berbagai upaya kekeluargaan telah buntu. Tersangka menutup pintu rapat-rapat saat didatangi di Apartemen Cambridge maupun rumah orang tuanya.

BACA JUGA :  Polda Sumut salurkan bantuan warga korban banjir di Deli Serdang

​”UPT PPA Kota Medan sudah dua kali memanggil untuk mediasi, tetapi tidak pernah digubris. Hak anak untuk bertemu ibu kandungnya harus dipenuhi, diskriminasi ini tidak boleh dibiarkan,” lanjutnya.

​Sikap membandel tersangka dibenarkan oleh pihak UPT PPA Kota Medan. Perwakilan UPT PPA, Annas, mengonfirmasi bahwa JLS selalu mangkir dalam dua kali upaya mediasi persuasif yang difasilitasi pemerintah.

Annas menegaskan, sesuai UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tindakan menghalangi interaksi anak dengan orang tua kandung merupakan pelanggaran serius yang mengganggu psikologis dan tumbuh kembang anak.

BACA JUGA :  Polrestabes Medan Amankan 6 Pelajar Pasca Penyerangan Pedagang di Kesawan

“Prinsip utama kami adalah kepentingan terbaik bagi anak. Apapun konflik kedua orang tuanya, anak tidak boleh dijadikan ‘alat konflik’ untuk saling menyakiti,” pungkas Annas.

Diberitakan sebelumnya. WS (34) warga Jalan S Parman Cambridge Condo Picasso melaporkan suaminya, JLS ke Polrestabes Medan karena diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Sabtu (7/4/2026) di kediamannya dengan Laporan Nomor : STTLP/B/1007/III/2026/SPKT/Polrestabes Medan. Akibat kejadian, korban mengalami luka ditangan dan trauma. (Red)