Satresnarkoba Polrestabes Medan Ungkap 128 Pod Getar di Hotel

MEDAN – Satuan Resnarkoba (satresnarkoba) Polrestabes Medan, kembali membongkar upaya peredaran narkotika yang dikemas dalam vape, atau yang biasa dikenal dengan Pod Getar, Sabtu (04/07/2026) lalu.

Pengungkapan yang dilakukan oleh Tim 9 Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan, dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, bersama Kanit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan, IPTU Berry Anggara, SH, MH, dilakukan di sebuah hotel di kota Medan, saat pelaku tengah menunggu arahan dari sang pengendali yang diduga berada di Malaysia.

Penyelidikan yang dilakukan selama beberapa hari, berbuah hasil usai pelaku yang jadi target yakni pria berinisial MG (30) warga Kecamatan Hamparan Perak, Kab.Deli Serdang, diketahui menginap di Hotel Golden Gateway, Jalan Sei Batang Hari, Medan.

BACA JUGA :  Pelaku Pengeroyokan Dilepas, KAPOLSEK PATUMBAK : Mereka Saling Lapor

“Ini hasil penyelidikan tim selama beberapa hari. Ada 128 vape narkoba, atau yang biasa dikenal dengan Pod Getar. Kami juga amankan 2 unit Handphone dari pelaku yang saat itu sedang menginap di sebuah hotel. Narkoba disimpan di bawah bantal kamar hotel,” ucap AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Senin (06/07/2026) pagi.

Rafli menambahkan, keberadaan pelaku di hotel untuk menunggu arahan dari sang pengendali, yang diduga berada di Malaysia, untuk mendistribusikan narkoba ke sejumlah tempat.

BACA JUGA :  Konsistensi Mitigasi Risiko Hukum, Kunci Keberhasilan Sub Holding PalmCo dan SupportingCo PTPN Group

Vape narkoba yang disita, dikamuflasekan seolah – olah merupakan vape biasa, karena dikemas tanpa merek, dan hanya tertera label hologram QC pada kemasan hitam yang membungkus vape narkoba.

“Hasil pemeriksaan awal, vape ini didapat dari teman lama pelaku saat masih sama-sama kuliah di kota Medan. Namun, pengendalinya diduga berada di Malaysia, karena narkoba dipasok ke Indonesia melalui kawasan Tanjung Balai. Vape dikemas dalam kemasan berwarna hitam, dan ditempeli sticker hologram bertuliskan QC,” tambah Rafli.

Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan tengah memburu teman pelaku yang memberikan narkoba, dan sang pengendali untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku.

BACA JUGA :  Hingga Maret 2024, Kejati Sumut Hentikan 17 Penuntutan Perkara dengan RJ

Polrestabes Medan, memastikan tidak akan memberikan ruang sekecil apapun bagi setiap pelaku narkoba, yang masih berani mencoba mengedarkan narkoba di kota Medan ataupun menjadikan kota Medan sebagai lokasi transit pengiriman narkoba.

“Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apapun, kami pastikan para bandar bisa berlari, tapi tidak akan bisa bersembunyi dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, karena pasti akan kami ungkap bagaimana pun cara mereka berkamuflase dengan cara – cara baru,” pungkas AKBP Rafli.(red)