KPPU Gelar Sidang Perkara Suku Bunga Pinjol

Jakarta. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan penetapan suku bunga pinjaman daring atau pinjaman online (Pinjol) dengan Nomor Register 05/KPPU-I/2025.

Sidang pemeriksaan lanjutan tersebut digelar pada Senin (13/10/2025) di Gedung R.B. Supardan, Kelapa Gading, Jakarta, dipimpin Majelis Komisi Rhido Jusmadi, dengan Anggota M. Fanshurullah Asa, Mohammad Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.

BACA JUGA :  Kejar 191 Pengusaha Tak Bayar Denda, KPPU Temui Jaksa Agung

Sementara Anggota Majelis Aru
Armando mengikuti persidangan secara daring.

Dalam persidangan, Majelis menghadirkan Tomi Joko Irianto, Pengawas Senior Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai saksi yang diajukan Investigator.

Tomi memberikan keterangan mengenai penetapan serta perkembangan suku bunga pinjaman daring di Indonesia sepanjang 2018 hingga 2024.

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui 6 Pengajuan Keadilan Restoratif, Salah Satunya Kasus Penadahan di Aceh

Majelis juga memberi kesempatan kepada Investigator maupun pihak Terlapor untuk mengajukan pertanyaan. Fokus pertanyaan Investigator diarahkan pada mekanisme penetapan suku bunga di industri pinjaman daring yang dinilai memengaruhi tingkat persaingan usaha.

Sesuai ketentuan, sidang pemeriksaan lanjutan perkara ini akan berlangsung selama paling lama 60 hari kerja sejak 29 September 2025, dan dapat diperpanjang hingga 30 hari kerja bila diperlukan.

BACA JUGA :  Akuisisi Tokopedia oleh Tiktok Berpotensi Timbulkan Praktik Monopoli, KPPU Usulkan Persetujuan Bersyarat

Masyarakat dapat memantau perkembangan agenda persidangan melalui laman resmi KPPU di https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.

(Red/ril)