Kejari Gunungsitoli Selamatkan Uang Negara 200 Juta Dari Kasus Korupsi Disparbud Nias Utara.

Hukum, News, Sumut27 Dilihat

GUNUNGSITOLI – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Tim Penyidik Seksi Pidsus berhasil menyita uang tunai dari tersangka korupsi (ISZ) pada kasus korupsi Di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara, senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Langkah penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyelamatan keuangan negara.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejari Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Pidsus (Tumpuan Berkat Dachi. SH) kepada wartawan saat dikonfirmasi TribunMerdeka Via whatsapp. Rabu (16/7/2025)

Sedangkan Kepala Seksi Intelijen (Yaatulo Hulu. SH) melalui press rilis yang diterima wartawan, Rabu (16/7), juga mengungkapkan bahwa pengembalian kerugian negara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejari Gunungsitoli Nomor : Print-03.a/L.2.22/Fd.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala KejarinGunungsitoli Nomor : PRINT-03/L.2.22/Fd.1/03/2024 tanggal 06 Maret 2024.

“Keuangan Negara tersebut dititip ke rekening Mandiri RPL 007006596 Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.”, Ucapnya

Yaatulo menerangkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu, dan
Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Hutan Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang Kecamatan Sawo serta Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Pantai Sawakete/Turedawola Desa Afulu Kecamatan Afulu.

Dalam kegiatan yang dikelola Oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022, Penyidik menetapkan dan menahan tiga orang tersangka korupsi berinisial (ISZ, GS dan JS).

Atas perbuatan ketiganya, Negara dirugikan sebesar Rp.919.352.000.- (Sembilan Ratus Sembilan Belas Juta Tiga Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah).

“Penyidikan masih terus berlanjut dan terus mendalami keterlibatan pihak lain. Penyidik akan terus mengejar agar kerugian negara bisa dipulihkan atau dikembalikan”, Terang Yaatulo

(Rama)