GUNUNGSITOLI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Sumatera Utara, Secara resmi menyetor barang rampasan berupa uang pengganti sebesar Rp. 450.026.785 (empat ratus lima puluh juta dua puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah) dari kasus korupsi pembangunan perumahan desa Tulumbaho, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Gunungsitoli (Parada Situmorang. SH, MH) dalam acara konfrensi pers didampingi Kasi Intelijen (Sulaiman A. Rifai Harahap. SH) dan Kasi Pidsus (Solidaritas Telaumbanua. SH) yang terlaksana di aula kantor Kejari, Jalan Ir Soekarno – Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli. Senin (29/4/2024) sore
“Uang ini kami eksekusi dengan menyetor ke kas negara melalui Bank Mandiri”, Ujarnya

Kajari Parada memberitahu bahwa pengembalian uang pengganti ke kas negara ini didasari Pasal 270 KUHAP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta adanya Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 13 Tanggal 03 Juni 2021 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4856 Tanggal 15 Desember 2021 juga Putusan Mahmakah Agung RI Nomor 1117 Tanggal 16 November 2023.
Uang pengganti ini berasal dari pelaku terpidana korupsi Direktur CV Harapan Insani (Ir. Samson Fareddy Hasibuan) dalam kasus pembangunan perumahan desa type-36 sebanyak 58 unit Pada Satuan Kerja Badan Rehabilitasi Rekonstruksi (BRR) NAD-NIAS Tahun 2006 dengan nilai kontrak Rp 2,7 Milyar yang terlaksana Di Desa Tulumbaho, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias.
Atas perbuatannya, lanjut Kajari Parada, Negara dirugikan sebesar Rp 450 Juta. Pekerjaan yang dilakukan terpidana korupsi ini dinilai tidak sesuai dalam ketentuan kontrak kerja.
“Dalam putusan pengadilan tinggi medan, Terpidana korupsi tersebut dipidana penjara 6 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dan pembayaran uang pengganti Rp 450 juta subsider 2 tahun 3 bulan. Terpidana korupsi itu melakukan Kasasi dan Peninjauan kembali, Namun ditolak oleh Mahkamah Agung RI”, Ungkap Parada
Ditempat berbeda, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Gunungsitoli (Hamdan Telaumbanua. SH) Menyampaikan apresiasi kepada Tim penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang telah berhasil mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp. 450 Juta. Senin (29/4)
“Kami dari NU, Menyampaikan apresiasi kepada seluruh Tim penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli atas penyelamatan keuangan negara pada kasus korupsi pembangunan perumahan BRR NAD-NIAS tersebut. Hal ini patut dibanggakan, dan Organisasi NU akan selalu mendukung Kejaksaan”, Pungkas Ketua PCNU Hamdan
(RT)