Kejaksaan Agung Periksa 8 Saksi Terkait Kasusn Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa 8 saksi lagi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022, Selasa 30 September 2025.

Mereka berinisial:bHT selaku Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya; NN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi TIK pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menegah Tahun 2021.

BACA JUGA :  Sarang Narkoba di Area Perkebunan Pakai CCTV Digerebek  

Kemudian, IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi TIK pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menegah Tahun 2022; YT selaku Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat Sekolah Dasar; PI selaku Karyawan PT Tera Data Indonusa.

Selanjutnya, IP selaku Direktur PT Elang Dimensi Nusantara tahun 2022; HEH selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020; RCG selaku Vice President of Accounting and Consolidation PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

BACA JUGA :  Dinilai Sarat Masalah, Massa JAMUR Desak Kejatisu Usut Proyek SPAM Senilai Rp 4,49 Miliar di Desa Hiteurat Padang Lawas Utara

“Adapun delapan orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama Tersangka MUL,” ungkap Jampidsus Febrie.

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)

BACA JUGA :  JPU Kasasi Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat TRP, Yos: Tim Masih Menunggu Putusan Lengkap