Dugaan Dana Talangan Rp702 Miliar di PTPN III Jadi Sorotan, Dinilai Rawan Penyimpangan

MEDAN – Pengelolaan dana talangan dan pinjaman antar anak perusahaan di lingkungan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Group yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp702,6 miliar menjadi sorotan dan diduga rawan penyimpangan.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menilai persoalan dana talangan tersebut menjadi salah satu indikasi lemahnya sistem pengawasan dan tata kelola keuangan di tubuh BUMN perkebunan milik negara tersebut.

Menurut Azhari, dana lintas anak perusahaan yang digunakan untuk kebutuhan operasional, pembayaran gaji hingga aktivitas perusahaan lainnya diduga tidak memiliki sistem pengawasan dan mekanisme pertanggungjawaban yang kuat.

“Pertanyaannya sekarang, ke mana sebenarnya aliran dana talangan Rp702 miliar lebih itu? Bagaimana mekanisme pengawasan dan pertanggungjawabannya? Ini yang harus dibuka secara terang kepada publik,” ujar Azhari AM Sinik di Medan, Rabu (20/5/2026).

LIPPSU menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele mengingat nilai dana yang sangat besar dan melibatkan transaksi antar unit usaha di lingkungan holding PTPN III. Dugaan lemahnya kontrol internal disebut berpotensi membuka ruang penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Terapung Di Sungai Membuat Warga Heboh

Dana Antar Anak Usaha Dinilai Minim Pengawasan

Berdasarkan informasi yang dihimpun LIPPSU, dana talangan tersebut digunakan dalam berbagai kebutuhan internal perusahaan. Namun, proses penyaluran hingga pengembalian dana disebut tidak memiliki standar pengawasan yang memadai.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran adanya dana yang bergerak tanpa kontrol jelas dan sulit ditelusuri pertanggungjawabannya dalam laporan keuangan konsolidasi holding perusahaan.

“Audit investigatif sangat penting dilakukan agar publik mengetahui bagaimana dana itu digunakan, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah ada potensi kerugian negara di dalamnya,” kata Azhari.

LIPPSU juga menilai lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan dana lintas anak perusahaan berpotensi menjadi celah praktik penyimpangan keuangan yang berlangsung secara sistematis.

LIPPSU Sebut Persoalan di PTPN III Bukan Kasus Baru

Selain dugaan dana talangan Rp702 miliar, LIPPSU juga menyoroti sejumlah kasus lain yang sebelumnya menyeret nama PTPN Group dalam beberapa tahun terakhir.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 1 Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

Mulai dari dugaan alih fungsi lahan HGU menjadi kawasan properti, pengadaan lahan yang diduga bermasalah, hingga kasus distribusi gula nasional yang pernah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut LIPPSU, berbagai persoalan tersebut menunjukkan adanya titik rawan serius dalam pengelolaan aset, tata kelola keuangan, dan sistem pengawasan di lingkungan BUMN perkebunan nasional.

“Akar persoalannya hampir sama, yakni lemahnya pengawasan internal dan pengelolaan aset maupun keuangan yang rawan disalahgunakan,” ungkapnya.

Kasus Alih Fungsi Lahan Jadi Sorotan

Salah satu kasus yang kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Medan adalah dugaan alih fungsi lahan HGU milik PTPN menjadi kawasan properti elite melalui kerja sama dengan pihak swasta.

Dalam perkara tersebut, status lahan disebut berubah dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, proses administrasi dan sejumlah kewajiban kepada negara diduga tidak dipenuhi secara lengkap.

Kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp263 miliar dan sejumlah aset bernilai ratusan miliar rupiah telah disita untuk proses pemulihan kerugian negara.

BACA JUGA :  KPK Sita Rp48,5 Miliar Dalam Perkara Bupati Labuhan Batu

Temuan BPK Dinilai Perlihatkan Persoalan Sistemik

LIPPSU juga menyinggung sejumlah temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) terkait pengelolaan aset dan kerja sama bisnis di lingkungan PTPN Group.

Beberapa temuan yang disebut berulang antara lain pemanfaatan HGU yang tidak optimal, kerja sama aset yang dinilai tidak transparan, hingga kontrak-kontrak yang berpotensi merugikan negara.

Menurut Azhari, persoalan yang terus berulang tersebut menunjukkan perlunya pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan tata kelola di tubuh PTPN Group.

“Kalau pola persoalan terus berulang, artinya ada masalah serius dalam sistem pengawasan internal perusahaan. Negara tidak boleh terus dirugikan,” tegasnya.

LIPPSU mendesak aparat penegak hukum, auditor negara, hingga kementerian terkait untuk melakukan pengawasan lebih ketat dan transparan terhadap pengelolaan keuangan maupun aset di lingkungan BUMN perkebunan tersebut. (Red)